Konsultasi Masalah BUM Desa Kamu Gratis!

Cek Sekarang!

Proposal

Temukan solusi peningkatan kapasitas SDM dan sistem keuangan BUMDesa melalui program PJJO. Unduh proposal untuk mengetahui seluruh manfaat dan mekanisme pendampingannya.

Download Proposal

Apa saja program kami

gambar pelatihan bum desa
Pelatihan BUM Desa

Kami memberikan layanan pelatihan baik secara online maupun offline dengan didukung konsultan dan praktisi berpengalaman soal Bumdes

gambar pelatihan bum desa
Pendampingan BUM Desa

Kami memberikan layanan pendampingan baik secara online maupun offline dengan didukung konsultan dan praktisi berpengalaman soal Bumdes

gambar pelatihan bum desa
Layanan Digital

Kami menyediakan layanan digital yang dapat digunakan untuk mendukung pengelolaan Bumdes, seperti Cek Kesehatan Usaha Bumdes, Sistem Aplikasi Akuntansi Bumdes dan layanan konsultasi lainnya

Cek Kesehatan Usaha BUM Desa

Data Cek Kesehatan Usaha
BUM Desa Seluruh Indonesia

Rincian Data Bumdes.id

0

0

Total Data BUM Desa
BUM Desa Rintisan

*Bintang 1 - 2

0

0

Bumdes Berkembang
BUM Desa Maju

*Bintang 3

*Bintang 4 - 5

Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi
Barat, Sulawesi Tegah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara

Profil BUM Desa Indonesia

Profil Online BUM Desa Indonesia

Mereka adalah seluruh mitra yang berkolaborasi dengan dengan kami.

Newsletter terbaru

Newsletter Bumdes.id Edisi 7 - Lanskap Baru Pemberdayaan CSR Industri

Periode: Juli 2024

Newsletter Bumdes.id Edisi 7 - Lanskap Baru Pemberdayaan CSR Industri

Download Newsletter

Bumdes TV

Video Edukasi BUM Desa

Kumpulan video edukatif terkait peraturan dan isu terbaru Bumdes di Indonesia.

Artikel Terbaru

UU Desa 3/2024: Arah Baru Peran Bumdes ke Depan

UU Desa 3/2024: Arah Baru Peran Bumdes ke Depan

Setiap perubahan regulasi tentang desa selalu membawa konsekuensi besar terhadap arah pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Kali ini, UU Desa 3/2024 — sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Desa — menandai babak baru yang menuntut Bumdes untuk tampil jauh lebih mandiri dan profesional. Artikel ini mengulas apa saja poin penting dari regulasi ini dan bagaimana dampaknya terhadap arah pengembangan Bumdes ke depan.

UU Desa 3/2024 sebagai Gelombang Keempat Regulasi Bumdes

Untuk memahami signifikansi UU Desa 3/2024, penting melihatnya dalam konteks perjalanan panjang regulasi Bumdes yang telah melalui beberapa gelombang perubahan:

  • Gelombang pertama (UU 32/2004, PP 72/2005, Permendagri 39/2010) — memposisikan Bumdes sebagai badan usaha yang sebangun dengan BUMD/BUMN

  • Gelombang kedua (UU 6/2014, Permendes 4/2015) — menegaskan Bumdes sebagai entitas lokal berbasis kearifan lokal, sesuai asas rekognisi dan subsidiaritas

  • Gelombang ketiga (UU 11/2020, PP 11/2021, Permendes 3/2021) — memperkuat status Bumdes sebagai badan hukum yang dapat bekerja sama dengan berbagai pihak

  • Gelombang keempat (UU 3/2024) — membuka arah baru menuju peran Bumdes sebagai orkestrator ekosistem bisnis desa

Kehadiran UU Desa 3/2024 ini kemudian akan ditindaklanjuti dengan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Desa yang lebih teknis, sebagai pedoman operasional bagi Bumdes dalam menjalankan perannya di era baru ini.

Poin Penting: Bumdes Dituntut Mandiri dan Profesional

Salah satu pesan utama dari UU Desa 3/2024 adalah tuntutan agar Bumdes menjadi lebih mandiri dan profesional dalam menjalankan operasionalnya. Ini bukan sekadar imbauan administratif, melainkan respons langsung terhadap perubahan kondisi fiskal nasional yang menuntut desa untuk segera mencapai kemandirian ekonomi, tanpa terus bergantung sepenuhnya pada alokasi anggaran dari pusat.

Tuntutan kemandirian ini sejalan dengan realitas di lapangan: ketidakpastian ekonomi global — mulai dari perang dagang, pelambatan ekonomi, hingga fluktuasi harga minyak dan nilai tukar dolar — menuntut desa memiliki fondasi ekonomi yang lebih kokoh dan tidak rentan terhadap guncangan eksternal.

Fokus pada Pengembangan Kerja Sama dan Kemitraan

Poin penting lainnya dari UU Desa 3/2024 adalah penekanan pada pengembangan kerja sama dan kemitraan sebagai fokus utama arah pengembangan Bumdes. Ini menandai pergeseran paradigma yang signifikan — dari Bumdes yang sebelumnya cenderung berjalan sebagai unit usaha tunggal, menjadi entitas yang didorong untuk membangun jejaring kolaboratif dengan berbagai pihak.

Fokus pada kerja sama dan kemitraan ini relevan dengan konteks kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang belakangan mulai tumbuh di berbagai desa. Alih-alih memposisikan diri sebagai pesaing, UU Desa 3/2024 secara implisit mendorong Bumdes untuk membangun kolaborasi dengan entitas ekonomi desa lainnya, termasuk KDMP, UMKM, Gapoktan, dan kelompok masyarakat lain.

Implikasi UU Desa 3/2024 terhadap Peran Bumdes sebagai Orkestrator

Perubahan regulasi ini secara langsung membuka jalan bagi Bumdes untuk mengambil peran sebagai orkestrator ekosistem bisnis desa — pihak yang merancang, mengembangkan, dan mengelola jalannya kolaborasi antar aktor ekonomi di desa. Peran ini menuntut Bumdes tidak lagi hanya berfokus pada satu atau dua unit usaha, melainkan menjadi wadah yang menghubungkan seluruh potensi ekonomi desa dalam satu ekosistem yang terintegrasi.

Beberapa implikasi praktis dari perubahan arah regulasi ini antara lain:

  1. Bumdes perlu memperkuat kapasitas kelembagaan — mencakup mindset, leadership, kemampuan manajerial, dan technical skills pengelolanya, agar mampu menjalankan peran orkestrator secara efektif

  2. Bumdes perlu membangun mekanisme kerja sama yang jelas dengan entitas ekonomi desa lainnya, termasuk KDMP, sesuai arah kebijakan yang mendorong kemitraan

  3. Bumdes perlu mengoptimalkan aset desa sebagai salah satu sumber kemandirian finansial, misalnya melalui skema sewa aset yang diatur dalam regulasi turunan seperti Permendagri No. 3/2024

  4. Bumdes perlu memperluas fokus usahanya dari sekadar unit usaha ekonomi menjadi entitas yang juga dapat menyediakan layanan umum bagi masyarakat desa

Mengapa Perubahan Ini Penting Dipahami Sejak Dini?

Regulasi seperti UU Desa 3/2024 bukan sekadar dokumen hukum yang berlaku di atas kertas, melainkan arah kebijakan yang akan membentuk pola operasional Bumdes dalam beberapa tahun ke depan. Desa dan pengelola Bumdes yang memahami arah perubahan ini sejak dini akan memiliki keunggulan dalam mempersiapkan diri — baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia, maupun strategi bisnis — dibandingkan desa yang baru bereaksi setelah aturan turunan sepenuhnya diberlakukan.

Selama Undang-Undang Desa masih berlaku, Bumdes akan tetap menjadi entitas yang strategis. Namun bentuk dan cakupan perannya akan terus bertransformasi mengikuti arah kebijakan yang berlaku — dan UU Desa 3/2024 menjadi penanda babak baru menuju peran Bumdes sebagai orkestrator ekosistem bisnis desa.

Kesimpulan

UU Desa 3/2024 membawa arah baru bagi pengembangan Bumdes, dengan penekanan pada kemandirian, profesionalisme, serta pengembangan kerja sama dan kemitraan. Perubahan ini membuka peluang besar bagi Bumdes untuk naik kelas menjadi orkestrator ekosistem bisnis desa — namun juga menuntut kesiapan kelembagaan yang matang agar peran baru ini dapat dijalankan secara efektif dan berkelanjutan.

Ingin memahami lebih lanjut dampak UU Desa 3/2024 terhadap strategi pengembangan Bumdes Anda? Kunjungi www.bumdes.id atau hubungi tim kami untuk konsultasi dan pendampingan.

Peningkatan PADes: Strategi Optimalisasi Pendapatan Asli Desa Melalui Ekosistem Bisnis

Peningkatan PADes: Strategi Optimalisasi Pendapatan Asli Desa Melalui Ekosistem Bisnis

Salah satu indikator paling nyata dari kemandirian sebuah desa adalah seberapa besar Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mampu dihasilkannya sendiri, tanpa terlalu bergantung pada alokasi anggaran dari pemerintah pusat. Namun, peningkatan PADes tidak bisa terjadi secara instan — dibutuhkan strategi dan model yang tepat, salah satunya melalui optimalisasi nilai guna aset desa dan pengembangan ekosistem bisnis desa secara kolektif.

Dua Jalur Utama Peningkatan PADes

Untuk dapat meningkatkan PADes suatu desa, terdapat dua pendekatan utama yang dapat ditempuh:

  1. Meningkatkan nilai guna aset desa — memanfaatkan aset yang selama ini idle atau belum optimal, misalnya tanah desa, bangunan, atau fasilitas umum lainnya

  2. Mengolah potensi desa secara bersama-sama — melalui model pengembangan ekosistem bisnis desa yang melibatkan berbagai aktor ekonomi lokal secara terkoordinasi

Kedua pendekatan ini pada dasarnya saling melengkapi. Aset desa yang dioptimalkan akan lebih bernilai jika dikelola dalam kerangka ekosistem bisnis yang solid, sementara ekosistem bisnis yang kuat akan lebih mudah berkembang jika didukung oleh aset desa yang dikelola secara produktif.

Kerangka Logis Peningkatan PADes

Peningkatan PADes dapat dipetakan melalui sebuah kerangka logis yang menghubungkan faktor internal dan eksternal Bumdes hingga bermuara pada peningkatan pendapatan desa secara keseluruhan.

Faktor Internal: Peningkatan Kapasitas Pengelola Bumdes

Titik awal dari kerangka ini adalah pelaksanaan pelatihan Bumdes, yang bertujuan meningkatkan kapasitas para pengelolanya. Peningkatan kapasitas ini secara langsung memengaruhi kemampuan mengelola biaya operasional Bumdes secara lebih efisien.

Ketika biaya dapat dikelola dengan lebih baik, hal ini berkontribusi langsung terhadap peningkatan keuntungan Bumdes — karena efisiensi biaya berarti margin yang lebih besar dari setiap unit usaha yang dijalankan.

Faktor Eksternal: Optimalisasi Peluang di Luar Bumdes

Selain faktor internal, terdapat pula faktor eksternal yang berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan Bumdes — misalnya perluasan akses pasar, kemitraan dengan pihak luar seperti industri atau BUMN, hingga pemanfaatan program-program pendukung dari pemerintah.

Peningkatan pendapatan dari faktor eksternal ini, jika digabungkan dengan peningkatan keuntungan dari faktor internal, pada akhirnya akan bermuara pada satu tujuan besar: peningkatan PADes secara berkelanjutan.

Mengapa Kapasitas Pengelola Menjadi Faktor Kunci?

Dari kerangka di atas, terlihat jelas bahwa segala upaya peningkatan PADes berawal dari kapasitas pengelola Bumdes itu sendiri. Tanpa pengelola yang kompeten, aset desa sebesar apa pun dan potensi ekosistem bisnis seluas apa pun akan sulit dioptimalkan secara maksimal.

Beberapa aspek kapasitas yang perlu terus ditingkatkan antara lain:

  • Kemampuan mengelola keuangan dan biaya operasional secara efisien

  • Kemampuan membaca peluang pasar dan menjalin kemitraan eksternal

  • Kemampuan mengelola aset desa agar memberikan nilai tambah optimal

  • Kemampuan membangun kolaborasi dengan aktor ekonomi lain di desa, seperti UMKM, Gapoktan, dan KDMP

Menghubungkan Peningkatan PADes dengan Ekosistem Bisnis Desa

Model peningkatan PADes akan jauh lebih efektif jika dijalankan dalam kerangka ekosistem bisnis desa yang lebih luas, bukan hanya mengandalkan satu atau dua unit usaha Bumdes secara terisolasi. Ketika Bumdes berperan sebagai orkestrator yang menghubungkan berbagai aktor ekonomi desa — mulai dari produksi, paska produksi, hingga distribusi — sumber pendapatan desa pun menjadi lebih beragam dan tidak bertumpu pada satu titik saja.

Beberapa contoh sumber PADes yang dapat dioptimalkan melalui pendekatan ekosistem bisnis antara lain:

  • Sewa aset desa — misalnya pemanfaatan tanah desa untuk gerai KDMP atau fasilitas usaha lainnya, sesuai arahan pola sewa dalam Permendagri No. 3/2024

  • Bagi hasil unit usaha Bumdes — dari unit-unit usaha yang dikelola langsung maupun kemitraan dengan pelaku usaha lokal

  • Jasa layanan dukungan — seperti layanan keuangan mikro, logistik, atau pergudangan yang disediakan Bumdes bagi UMKM dan kelompok masyarakat lain

  • Kemitraan distribusi — hasil kerja sama dengan industri, BUMN, atau jaringan ekspor untuk memasarkan produk unggulan desa

Langkah Strategis Meningkatkan PADes

Berdasarkan kerangka logis di atas, berikut beberapa langkah strategis yang dapat ditempuh Bumdes untuk mendorong peningkatan PADes secara berkelanjutan:

  1. Investasi pada pelatihan dan peningkatan kapasitas pengelola Bumdes secara rutin, tidak hanya sekali waktu

  2. Melakukan audit dan pemetaan aset desa untuk mengidentifikasi potensi yang belum dioptimalkan

  3. Membangun kemitraan eksternal dengan industri, BUMN, atau lembaga keuangan untuk memperluas akses pasar dan pembiayaan

  4. Mengembangkan ekosistem bisnis desa yang melibatkan berbagai aktor lokal, sehingga sumber pendapatan desa tidak bertumpu pada satu unit usaha saja

  5. Menerapkan pengelolaan biaya yang disiplin, agar peningkatan pendapatan benar-benar berdampak pada peningkatan keuntungan bersih

Kesimpulan

Peningkatan PADes bukan sekadar target administratif, melainkan hasil dari kombinasi strategi yang matang — mulai dari peningkatan kapasitas pengelola Bumdes, optimalisasi nilai guna aset desa, hingga pengembangan ekosistem bisnis desa yang melibatkan berbagai aktor ekonomi lokal secara terkoordinasi. Dengan kerangka yang jelas antara faktor internal dan eksternal, desa memiliki peluang besar untuk mencapai kemandirian finansial yang berkelanjutan.


Ingin mendiskusikan strategi peningkatan PADes di desa Anda? Kunjungi www.bumdes.id atau hubungi tim kami untuk konsultasi dan pendampingan.


Tata Kelola Ekosistem Bisnis: Fondasi agar Kolaborasi Desa Tidak Berhenti di Tengah Jalan

Tata Kelola Ekosistem Bisnis: Fondasi agar Kolaborasi Desa Tidak Berhenti di Tengah Jalan

Membangun ekosistem bisnis desa memang terdengar menjanjikan — menghubungkan UMKM, Gapoktan, Pokdarwis, KDMP, dan berbagai kelompok masyarakat lain dalam satu jaringan kolaboratif. Namun tanpa tata kelola ekosistem bisnis yang jelas, kolaborasi semacam ini sangat rentan berhenti di tengah jalan — entah karena tumpang tindih peran, ketidakadilan pembagian hasil, atau ketiadaan aturan main yang disepakati bersama. Artikel ini membahas bagaimana tata kelola ekosistem bisnis dapat dirancang secara sistematis agar kolaborasi di desa benar-benar berkelanjutan.

Mengapa Tata Kelola Menjadi Faktor Penentu?

Ekosistem bisnis memiliki karakteristik yang unik dibanding model bisnis konvensional: ia tidak dikendalikan sepenuhnya secara hierarkis oleh satu pihak, meski tetap membutuhkan pemimpin atau orkestrator. Karena sifatnya yang cair dan terbuka, ekosistem bisnis sangat rentan kehilangan arah apabila tidak memiliki kerangka tata kelola yang disepakati bersama sejak awal.

Tanpa tata kelola yang jelas, risiko yang paling sering muncul antara lain:

  • Tumpang tindih peran antar aktor, misalnya Bumdes dan KDMP sama-sama menjalankan unit usaha yang identik

  • Ketidakjelasan siapa yang berhak mengambil keputusan strategis

  • Ketimpangan pembagian keuntungan yang membuat sebagian anggota merasa dirugikan

  • Hilangnya kepercayaan antar anggota ekosistem akibat aturan main yang tidak transparan

Lima Pilar Tata Kelola Ekosistem Bisnis

Secara sistematis, tata kelola ekosistem bisnis dapat dirancang melalui lima pilar utama berikut:

1. Misi

Pilar ini menentukan tujuan umum dan budaya yang menyatukan seluruh anggota ekosistem. Sebelum membahas teknis kolaborasi, seluruh aktor perlu memiliki kesepahaman yang sama tentang arah dan tujuan bersama — misalnya, apakah fokus ekosistem adalah meningkatkan nilai jual produk pertanian, atau mengembangkan sektor pariwisata desa.

2. Akses

Pilar ini mengatur siapa yang boleh masuk ke dalam ekosistem dan tingkat komitmen yang diperlukan untuk bergabung. Kejelasan akses penting agar ekosistem tidak menjadi terlalu longgar sehingga sulit dikelola, namun juga tidak terlalu tertutup sehingga kehilangan potensi kolaborasi baru.

3. Partisipasi

Pilar ini menentukan distribusi hak pengambilan keputusan serta transparansi peta jalan strategis ekosistem. Setiap anggota perlu memahami sejauh mana suaranya didengar dalam menentukan arah kolaborasi, sehingga tidak muncul kesan bahwa satu pihak mendominasi seluruh proses pengambilan keputusan.

4. Perilaku (Conduct)

Pilar ini mengatur standar kontribusi dan interaksi antar aktor dalam ekosistem — misalnya standar kualitas produk yang harus dipenuhi, etika bertransaksi, hingga mekanisme penyelesaian konflik apabila terjadi perselisihan antar anggota.

5. Berbagi (Sharing)

Pilar terakhir ini mengatur hak data, hak kekayaan intelektual, dan distribusi nilai di antara anggota ekosistem. Pilar ini menjadi salah satu yang paling sensitif, karena berkaitan langsung dengan keadilan pembagian keuntungan yang menjadi motivasi utama setiap aktor untuk tetap bertahan dalam ekosistem.

Tahap Orkestrasi dan Kepemimpinan dalam Tata Kelola

Selain lima pilar di atas, tata kelola ekosistem bisnis juga membutuhkan fungsi kepemimpinan yang dijalankan oleh orkestrator. Setidaknya ada tiga fungsi utama yang perlu dijalankan:

Tata Kelola (Governance) — Orkestrator bertugas menetapkan prinsip tata kelola, aturan main, dan standar untuk mengoordinasikan kontribusi sukarela dari para anggota yang pada dasarnya tetap independen satu sama lain.

Pembagian Peran — Penting untuk mendistribusikan tanggung jawab secara jelas antara berbagai aktor, seperti penyedia teknologi, pemasok bahan baku, hingga pihak yang berperan sebagai pelanggan atau penyalur akhir.

Penyelarasan Nilai — Pemimpin ekosistem harus memastikan adanya keadilan dalam pembagian keuntungan (value capture), agar seluruh anggota tetap termotivasi dan setia terhadap ekosistem yang telah dibangun bersama.

Menerapkan Tata Kelola dalam Konteks Ekosistem Bisnis Desa

Dalam konteks desa, penerapan tata kelola ekosistem bisnis bisa dimulai dari hal-hal yang sederhana namun konkret. Berikut beberapa contoh penerapannya:

  • Misi bersama dapat dirumuskan melalui musyawarah desa yang melibatkan Bumdes, KDMP, Gapoktan, dan kelompok masyarakat lainnya, untuk menyepakati fokus pengembangan ekonomi desa

  • Akses dapat diatur melalui kesepakatan tertulis tentang syarat keanggotaan atau kemitraan dengan Bumdes, misalnya standar kualitas produk yang harus dipenuhi UMKM sebelum bisa dipasarkan melalui jaringan Bumdes

  • Partisipasi dapat diwujudkan melalui forum rutin antar pengurus Bumdes, KDMP, dan kelompok masyarakat untuk membahas perkembangan dan arah strategis bersama

  • Perilaku dapat dituangkan dalam standar operasional prosedur (SOP) sederhana terkait mekanisme transaksi, kualitas produk, hingga penyelesaian sengketa

  • Berbagi dapat diformalkan melalui kesepakatan bagi hasil yang jelas, baik dalam bentuk perjanjian kerja sama maupun skema sewa aset sebagaimana diatur dalam regulasi terkait

Dampak Tata Kelola yang Baik terhadap Keberlanjutan Ekosistem

Ekosistem bisnis yang memiliki tata kelola kuat akan menghasilkan beberapa manfaat nyata:

  1. Kepercayaan antar anggota meningkat, karena aturan main yang jelas mengurangi potensi konflik kepentingan

  2. Kolaborasi berjalan lebih efisien, karena setiap pihak memahami peran dan batasannya masing-masing

  3. Keberlanjutan ekosistem lebih terjamin, karena pembagian nilai yang adil membuat anggota tetap termotivasi untuk bertahan

  4. Ekosistem lebih mudah berkembang, karena kerangka tata kelola yang jelas memudahkan masuknya aktor-aktor baru tanpa mengganggu keseimbangan yang sudah terbangun

Kesimpulan

Tata kelola ekosistem bisnis bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi yang menentukan apakah kolaborasi antar aktor ekonomi di desa dapat bertahan dalam jangka panjang atau justru bubar di tengah jalan. Melalui lima pilar utama — misi, akses, partisipasi, perilaku, dan berbagi — serta fungsi kepemimpinan orkestrator yang jelas, Bumdes dapat membangun ekosistem bisnis desa yang sehat, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh anggotanya.


Ingin membangun tata kelola ekosistem bisnis yang kuat di desa Anda? Kunjungi www.bumdes.id atau hubungi tim kami untuk konsultasi dan pendampingan.



19 Maret 2024

Kemitraan Narasumber Biro Bermas DIY Peningkatan Kapasitas BUMKal - Kelurahan Maguwoharjo

28 Desember 2022

Kunjungan Sekolah Bumdes

26 Desember 2022

Pelatihan Revitalisasi BUM Desa Paska PP 11 Tahun 2022

21 Desember 2022

Kunjungan Sekolah Bumdes

19 Desember 2022

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan

Yuk, ikut jadi bagian dari perjalanan Bumdes.id

untuk membangun komunitas & layanan yang membantu menumbuhkan BUM Desa di seluruh Indonesia!
Join Komunitas