Rincian Data Bumdes.id
0 |
0 |
Total Data BUM Desa |
BUM Desa Rintisan |
|
*Bintang 1 - 2 |
|
0 |
0 |
Bumdes Berkembang |
BUM Desa Maju |
|
*Bintang 3 |
*Bintang 4 - 5 |
Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, Yogyakarta, Gorontalo, Jambi,
Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung,
Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua, Papua
Barat, Riau, Sulawesi
Barat, Sulawesi Tegah, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara
Profil BUM Desa Indonesia
Mereka adalah seluruh mitra yang berkolaborasi dengan dengan kami.
Nomor Registrasi: 34.04.13.2003.016
Jalan Parasamya No 44 Beran Lor Tridadi Sleman
Nomor Registrasi: 19.06.02.2011.003
jalan jendral sudirman, desa limbongan rt 07
Nomor Registrasi: 53.04.05.2003.015
Raikatar
Nomor Registrasi: 53.19.08.2009.001
TANGKUL
Nomor Registrasi: 33.01.07.2007.934
Jl.Masjid Baiturrahman RT.01 RW.08
Nomor Registrasi: 33.01.13.2013.046
Jl.Kantor Desa Karangreja
Periode: Juli 2024
Bumdes TV
Kumpulan video edukatif terkait peraturan dan isu terbaru Bumdes di Indonesia.
Salah satu kekuatan utama Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang seringkali belum sepenuhnya dimanfaatkan adalah sifatnya yang multiperan. Berbeda dengan badan usaha konvensional yang biasanya terikat pada satu bentuk peran tertentu, Bumdes memiliki keleluasaan untuk bergerak di berbagai posisi sekaligus — sebuah karakteristik yang menjadikannya entitas paling relevan untuk menjawab kompleksitas tantangan desa saat ini.
Konsep multiperan Bumdes merujuk pada kemampuan Bumdes untuk menjalankan berbagai fungsi sekaligus dalam satu waktu. Bumdes memiliki posisi yang bersifat dinamis dan strategis, karena dapat menjalankan multiperan, bersifat hybrid, serta bisa menjadi wadah sekaligus pelaku dalam aktivitas ekonomi desa.
Sifat multiperan ini menjadi jawaban atas realitas bahwa Bumdes harus terus memetakan kembali kondisi lingkungan yang ada (baik dari sisi politik, ekonomi, sosial, teknologi, maupun lingkungan atau dikenal dengan analisis PESTL), menangkap peluang-peluang baru, serta menata ulang sumber daya dan kapabilitas yang dimilikinya.
Salah satu bentuk paling konkret dari multiperan Bumdes adalah kemampuannya untuk menjadi wadah sekaligus pelaku dalam waktu bersamaan. Kedua peran ini memiliki karakteristik yang berbeda namun saling melengkapi:
Dalam peran ini, Bumdes berfungsi sebagai perantara atau fasilitator bagi berbagai aktor ekonomi desa lainnya. Contoh paling jelas terlihat pada tahap paska produksi dalam rantai nilai desa, di mana Bumdes menampung hasil produksi masyarakat dan menyediakan layanan dukungan seperti jasa keuangan, logistik, dan pergudangan — tanpa harus menjadi pelaku utama di setiap prosesnya.
Di sisi lain, Bumdes juga dapat langsung terjun sebagai pelaku usaha, misalnya dengan mengelola unit usaha tertentu secara langsung — baik di bidang ekonomi produktif maupun layanan umum bagi masyarakat desa.
Fleksibilitas untuk bergerak di antara dua peran ini yang membuat Bumdes mampu beradaptasi dengan kebutuhan desa yang terus berubah, tanpa harus terpaku pada satu model bisnis yang kaku.
Sifat multiperan Bumdes juga tercermin dari kemampuannya untuk mengambil posisi yang berbeda-beda dalam berhubungan dengan aktor ekonomi lain di desa, seperti UMKM, KDMP, PAM Des, Gapoktan, Pokdarwis, Ibu-Ibu PKK, dan Kelompok Muda. Setidaknya ada empat kemungkinan posisi yang bisa terjadi:
Kompetisi — ketika lini usaha Bumdes bersinggungan langsung dengan aktor lain
Ko-eksistensi — ketika Bumdes dan aktor lain berjalan berdampingan tanpa banyak interaksi
Kolaborasi — ketika terbentuk hubungan bisnis (business-to-business) yang saling menguntungkan
Integrasi — ketika Bumdes dan aktor lain menyatu dalam satu ekosistem bisnis desa yang utuh
Kemampuan Bumdes untuk bernavigasi di antara keempat posisi ini — bergantung pada konteks dan mitra yang dihadapi — merupakan bagian dari sifat multiperan yang menjadikannya entitas yang sangat adaptif.
Selain fleksibel dalam peran dan posisi, Bumdes juga bersifat hybrid dalam cakupan operasionalnya. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi maupun layanan umum, dapat bergerak di ruang publik maupun ruang privat, serta dapat menerima pendanaan baik dari APBN maupun dari dana masyarakat.
Sifat hybrid inilah yang membuat Bumdes sangat fleksibel dan adaptif — sebuah karakteristik yang sulit ditemukan pada badan usaha konvensional yang umumnya terikat pada satu jenis kegiatan usaha atau satu sumber pendanaan saja.
Ada beberapa alasan mengapa karakteristik multiperan menjadi keunggulan strategis bagi Bumdes:
Kemampuan beradaptasi dengan cepat. Di tengah ketidakpastian global — mulai dari perang dagang, disrupsi teknologi, hingga perubahan generasi — Bumdes yang tidak terpaku pada satu peran tunggal akan lebih siap merespons perubahan.
Membuka peluang kolaborasi yang lebih luas. Dengan bisa menjadi wadah sekaligus pelaku, Bumdes memiliki lebih banyak opsi untuk membangun kemitraan dengan berbagai aktor ekonomi desa, termasuk entitas baru seperti KDMP.
Memaksimalkan potensi sumber daya desa. Sifat hybrid memungkinkan Bumdes menggarap berbagai sumber pendapatan sekaligus — dari unit usaha langsung, jasa layanan dukungan, hingga optimalisasi aset desa.
Mendukung peran sebagai orkestrator ekosistem. Untuk dapat menjalankan peran sebagai orkestrator yang efektif, Bumdes memang dituntut memiliki fleksibilitas multiperan — mampu memimpin tanpa harus selalu mengendalikan secara penuh.
Meski menawarkan banyak keunggulan, menjalankan multiperan secara bersamaan bukan tanpa tantangan. Bumdes perlu memiliki:
Kejelasan prioritas — agar tidak kehilangan fokus akibat terlalu banyak peran yang dijalankan sekaligus
Kapasitas kelembagaan yang memadai — mencakup mindset, leadership, kemampuan manajerial, dan technical skills yang mumpuni
Tata kelola yang jelas — agar peran sebagai wadah tidak tumpang tindih dengan peran sebagai pelaku, terutama ketika berhadapan dengan mitra ekonomi lain di desa
Multiperan Bumdes adalah salah satu kekuatan terbesar yang dimiliki entitas ini dalam menghadapi kompleksitas tantangan desa masa kini. Kemampuan untuk menjadi wadah sekaligus pelaku, bergerak fleksibel di antara ruang publik dan privat, serta beradaptasi dengan berbagai posisi dalam ekosistem bisnis desa, menjadikan Bumdes sebagai entitas yang paling potensial untuk memimpin transformasi ekonomi desa ke depan — asalkan diimbangi dengan tata kelola dan kapasitas kelembagaan yang memadai.
Ingin mengoptimalkan potensi multiperan Bumdes di desa Anda? Kunjungi www.bumdes.id atau hubungi tim kami untuk konsultasi dan pendampingan.
Setiap perubahan regulasi tentang desa selalu membawa konsekuensi besar terhadap arah pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Kali ini, UU Desa 3/2024 — sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Desa — menandai babak baru yang menuntut Bumdes untuk tampil jauh lebih mandiri dan profesional. Artikel ini mengulas apa saja poin penting dari regulasi ini dan bagaimana dampaknya terhadap arah pengembangan Bumdes ke depan.
Untuk memahami signifikansi UU Desa 3/2024, penting melihatnya dalam konteks perjalanan panjang regulasi Bumdes yang telah melalui beberapa gelombang perubahan:
Gelombang pertama (UU 32/2004, PP 72/2005, Permendagri 39/2010) — memposisikan Bumdes sebagai badan usaha yang sebangun dengan BUMD/BUMN
Gelombang kedua (UU 6/2014, Permendes 4/2015) — menegaskan Bumdes sebagai entitas lokal berbasis kearifan lokal, sesuai asas rekognisi dan subsidiaritas
Gelombang ketiga (UU 11/2020, PP 11/2021, Permendes 3/2021) — memperkuat status Bumdes sebagai badan hukum yang dapat bekerja sama dengan berbagai pihak
Gelombang keempat (UU 3/2024) — membuka arah baru menuju peran Bumdes sebagai orkestrator ekosistem bisnis desa
Kehadiran UU Desa 3/2024 ini kemudian akan ditindaklanjuti dengan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Desa yang lebih teknis, sebagai pedoman operasional bagi Bumdes dalam menjalankan perannya di era baru ini.
Salah satu pesan utama dari UU Desa 3/2024 adalah tuntutan agar Bumdes menjadi lebih mandiri dan profesional dalam menjalankan operasionalnya. Ini bukan sekadar imbauan administratif, melainkan respons langsung terhadap perubahan kondisi fiskal nasional yang menuntut desa untuk segera mencapai kemandirian ekonomi, tanpa terus bergantung sepenuhnya pada alokasi anggaran dari pusat.
Tuntutan kemandirian ini sejalan dengan realitas di lapangan: ketidakpastian ekonomi global — mulai dari perang dagang, pelambatan ekonomi, hingga fluktuasi harga minyak dan nilai tukar dolar — menuntut desa memiliki fondasi ekonomi yang lebih kokoh dan tidak rentan terhadap guncangan eksternal.
Poin penting lainnya dari UU Desa 3/2024 adalah penekanan pada pengembangan kerja sama dan kemitraan sebagai fokus utama arah pengembangan Bumdes. Ini menandai pergeseran paradigma yang signifikan — dari Bumdes yang sebelumnya cenderung berjalan sebagai unit usaha tunggal, menjadi entitas yang didorong untuk membangun jejaring kolaboratif dengan berbagai pihak.
Fokus pada kerja sama dan kemitraan ini relevan dengan konteks kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang belakangan mulai tumbuh di berbagai desa. Alih-alih memposisikan diri sebagai pesaing, UU Desa 3/2024 secara implisit mendorong Bumdes untuk membangun kolaborasi dengan entitas ekonomi desa lainnya, termasuk KDMP, UMKM, Gapoktan, dan kelompok masyarakat lain.
Perubahan regulasi ini secara langsung membuka jalan bagi Bumdes untuk mengambil peran sebagai orkestrator ekosistem bisnis desa — pihak yang merancang, mengembangkan, dan mengelola jalannya kolaborasi antar aktor ekonomi di desa. Peran ini menuntut Bumdes tidak lagi hanya berfokus pada satu atau dua unit usaha, melainkan menjadi wadah yang menghubungkan seluruh potensi ekonomi desa dalam satu ekosistem yang terintegrasi.
Beberapa implikasi praktis dari perubahan arah regulasi ini antara lain:
Bumdes perlu memperkuat kapasitas kelembagaan — mencakup mindset, leadership, kemampuan manajerial, dan technical skills pengelolanya, agar mampu menjalankan peran orkestrator secara efektif
Bumdes perlu membangun mekanisme kerja sama yang jelas dengan entitas ekonomi desa lainnya, termasuk KDMP, sesuai arah kebijakan yang mendorong kemitraan
Bumdes perlu mengoptimalkan aset desa sebagai salah satu sumber kemandirian finansial, misalnya melalui skema sewa aset yang diatur dalam regulasi turunan seperti Permendagri No. 3/2024
Bumdes perlu memperluas fokus usahanya dari sekadar unit usaha ekonomi menjadi entitas yang juga dapat menyediakan layanan umum bagi masyarakat desa
Regulasi seperti UU Desa 3/2024 bukan sekadar dokumen hukum yang berlaku di atas kertas, melainkan arah kebijakan yang akan membentuk pola operasional Bumdes dalam beberapa tahun ke depan. Desa dan pengelola Bumdes yang memahami arah perubahan ini sejak dini akan memiliki keunggulan dalam mempersiapkan diri — baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia, maupun strategi bisnis — dibandingkan desa yang baru bereaksi setelah aturan turunan sepenuhnya diberlakukan.
Selama Undang-Undang Desa masih berlaku, Bumdes akan tetap menjadi entitas yang strategis. Namun bentuk dan cakupan perannya akan terus bertransformasi mengikuti arah kebijakan yang berlaku — dan UU Desa 3/2024 menjadi penanda babak baru menuju peran Bumdes sebagai orkestrator ekosistem bisnis desa.
UU Desa 3/2024 membawa arah baru bagi pengembangan Bumdes, dengan penekanan pada kemandirian, profesionalisme, serta pengembangan kerja sama dan kemitraan. Perubahan ini membuka peluang besar bagi Bumdes untuk naik kelas menjadi orkestrator ekosistem bisnis desa — namun juga menuntut kesiapan kelembagaan yang matang agar peran baru ini dapat dijalankan secara efektif dan berkelanjutan.
Ingin memahami lebih lanjut dampak UU Desa 3/2024 terhadap strategi pengembangan Bumdes Anda? Kunjungi www.bumdes.id atau hubungi tim kami untuk konsultasi dan pendampingan.
Salah satu indikator paling nyata dari kemandirian sebuah desa adalah seberapa besar Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mampu dihasilkannya sendiri, tanpa terlalu bergantung pada alokasi anggaran dari pemerintah pusat. Namun, peningkatan PADes tidak bisa terjadi secara instan — dibutuhkan strategi dan model yang tepat, salah satunya melalui optimalisasi nilai guna aset desa dan pengembangan ekosistem bisnis desa secara kolektif.
Untuk dapat meningkatkan PADes suatu desa, terdapat dua pendekatan utama yang dapat ditempuh:
Meningkatkan nilai guna aset desa — memanfaatkan aset yang selama ini idle atau belum optimal, misalnya tanah desa, bangunan, atau fasilitas umum lainnya
Mengolah potensi desa secara bersama-sama — melalui model pengembangan ekosistem bisnis desa yang melibatkan berbagai aktor ekonomi lokal secara terkoordinasi
Kedua pendekatan ini pada dasarnya saling melengkapi. Aset desa yang dioptimalkan akan lebih bernilai jika dikelola dalam kerangka ekosistem bisnis yang solid, sementara ekosistem bisnis yang kuat akan lebih mudah berkembang jika didukung oleh aset desa yang dikelola secara produktif.
Peningkatan PADes dapat dipetakan melalui sebuah kerangka logis yang menghubungkan faktor internal dan eksternal Bumdes hingga bermuara pada peningkatan pendapatan desa secara keseluruhan.
Titik awal dari kerangka ini adalah pelaksanaan pelatihan Bumdes, yang bertujuan meningkatkan kapasitas para pengelolanya. Peningkatan kapasitas ini secara langsung memengaruhi kemampuan mengelola biaya operasional Bumdes secara lebih efisien.
Ketika biaya dapat dikelola dengan lebih baik, hal ini berkontribusi langsung terhadap peningkatan keuntungan Bumdes — karena efisiensi biaya berarti margin yang lebih besar dari setiap unit usaha yang dijalankan.
Selain faktor internal, terdapat pula faktor eksternal yang berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan Bumdes — misalnya perluasan akses pasar, kemitraan dengan pihak luar seperti industri atau BUMN, hingga pemanfaatan program-program pendukung dari pemerintah.
Peningkatan pendapatan dari faktor eksternal ini, jika digabungkan dengan peningkatan keuntungan dari faktor internal, pada akhirnya akan bermuara pada satu tujuan besar: peningkatan PADes secara berkelanjutan.
Dari kerangka di atas, terlihat jelas bahwa segala upaya peningkatan PADes berawal dari kapasitas pengelola Bumdes itu sendiri. Tanpa pengelola yang kompeten, aset desa sebesar apa pun dan potensi ekosistem bisnis seluas apa pun akan sulit dioptimalkan secara maksimal.
Beberapa aspek kapasitas yang perlu terus ditingkatkan antara lain:
Kemampuan mengelola keuangan dan biaya operasional secara efisien
Kemampuan membaca peluang pasar dan menjalin kemitraan eksternal
Kemampuan mengelola aset desa agar memberikan nilai tambah optimal
Kemampuan membangun kolaborasi dengan aktor ekonomi lain di desa, seperti UMKM, Gapoktan, dan KDMP
Model peningkatan PADes akan jauh lebih efektif jika dijalankan dalam kerangka ekosistem bisnis desa yang lebih luas, bukan hanya mengandalkan satu atau dua unit usaha Bumdes secara terisolasi. Ketika Bumdes berperan sebagai orkestrator yang menghubungkan berbagai aktor ekonomi desa — mulai dari produksi, paska produksi, hingga distribusi — sumber pendapatan desa pun menjadi lebih beragam dan tidak bertumpu pada satu titik saja.
Beberapa contoh sumber PADes yang dapat dioptimalkan melalui pendekatan ekosistem bisnis antara lain:
Sewa aset desa — misalnya pemanfaatan tanah desa untuk gerai KDMP atau fasilitas usaha lainnya, sesuai arahan pola sewa dalam Permendagri No. 3/2024
Bagi hasil unit usaha Bumdes — dari unit-unit usaha yang dikelola langsung maupun kemitraan dengan pelaku usaha lokal
Jasa layanan dukungan — seperti layanan keuangan mikro, logistik, atau pergudangan yang disediakan Bumdes bagi UMKM dan kelompok masyarakat lain
Kemitraan distribusi — hasil kerja sama dengan industri, BUMN, atau jaringan ekspor untuk memasarkan produk unggulan desa
Berdasarkan kerangka logis di atas, berikut beberapa langkah strategis yang dapat ditempuh Bumdes untuk mendorong peningkatan PADes secara berkelanjutan:
Investasi pada pelatihan dan peningkatan kapasitas pengelola Bumdes secara rutin, tidak hanya sekali waktu
Melakukan audit dan pemetaan aset desa untuk mengidentifikasi potensi yang belum dioptimalkan
Membangun kemitraan eksternal dengan industri, BUMN, atau lembaga keuangan untuk memperluas akses pasar dan pembiayaan
Mengembangkan ekosistem bisnis desa yang melibatkan berbagai aktor lokal, sehingga sumber pendapatan desa tidak bertumpu pada satu unit usaha saja
Menerapkan pengelolaan biaya yang disiplin, agar peningkatan pendapatan benar-benar berdampak pada peningkatan keuntungan bersih
Peningkatan PADes bukan sekadar target administratif, melainkan hasil dari kombinasi strategi yang matang — mulai dari peningkatan kapasitas pengelola Bumdes, optimalisasi nilai guna aset desa, hingga pengembangan ekosistem bisnis desa yang melibatkan berbagai aktor ekonomi lokal secara terkoordinasi. Dengan kerangka yang jelas antara faktor internal dan eksternal, desa memiliki peluang besar untuk mencapai kemandirian finansial yang berkelanjutan.
Ingin mendiskusikan strategi peningkatan PADes di desa Anda? Kunjungi www.bumdes.id atau hubungi tim kami untuk konsultasi dan pendampingan.