Rincian Data Bumdes.id
0 |
0 |
Total Data BUM Desa |
BUM Desa Rintisan |
|
*Bintang 1 - 2 |
|
0 |
0 |
Bumdes Berkembang |
BUM Desa Maju |
|
*Bintang 3 |
*Bintang 4 - 5 |
Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, Yogyakarta, Gorontalo, Jambi,
Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung,
Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua, Papua
Barat, Riau, Sulawesi
Barat, Sulawesi Tegah, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara
Profil BUM Desa Indonesia
Mereka adalah seluruh mitra yang berkolaborasi dengan dengan kami.
Nomor Registrasi: 34.04.13.2003.016
Jalan Parasamya No 44 Beran Lor Tridadi Sleman
Nomor Registrasi: 19.06.02.2011.003
jalan jendral sudirman, desa limbongan rt 07
Nomor Registrasi: 53.04.05.2003.015
Raikatar
Nomor Registrasi: 53.19.08.2009.001
TANGKUL
Nomor Registrasi: 33.01.07.2007.934
Jl.Masjid Baiturrahman RT.01 RW.08
Nomor Registrasi: 33.01.13.2013.046
Jl.Kantor Desa Karangreja
Periode: Juli 2024
Bumdes TV
Kumpulan video edukatif terkait peraturan dan isu terbaru Bumdes di Indonesia.
Selama dua dekade terakhir, peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) terus mengalami pergeseran. Dari sekadar badan usaha yang mengelola unit ekonomi desa, kini Bumdes didorong untuk mengambil peran yang jauh lebih besar: menjadi orkestrator ekosistem bisnis desa. Peran ini bukan sekadar istilah baru, melainkan respons atas perubahan lanskap ekonomi dan regulasi yang menuntut Bumdes lebih adaptif, kolaboratif, dan strategis.
Lalu, apa sebenarnya makna "orkestrator" bagi Bumdes, dan bagaimana peran ini bisa dijalankan? Berikut penjelasan lengkapnya.
Perjalanan peran Bumdes dapat dipetakan melalui empat gelombang regulasi yang saling menyusul:
Gelombang pertama (UU 32/2004, PP 72/2005, Permendagri 39/2010) — Bumdes diposisikan sebagai badan usaha yang sebangun dengan BUMD/BUMN.
Gelombang kedua (UU 6/2014, Permendes 4/2015) — Bumdes bergeser menjadi entitas lokal berbasis kearifan lokal, sesuai asas rekognisi dan subsidiaritas.
Gelombang ketiga (UU 11/2020, PP 11/2021, Permendes 3/2021) — Bumdes ditegaskan sebagai badan hukum yang dapat bekerja sama dengan berbagai pihak.
Gelombang keempat (UU 3/2024) — inilah babak baru di mana Bumdes sebagai orkestrator ekosistem bisnis desa mulai diperkenalkan sebagai arah pengembangan peran berikutnya.
Pergeseran ini menunjukkan satu hal penting: selama Undang-Undang Desa masih berlaku, Bumdes akan tetap menjadi entitas yang strategis. Namun bentuk dan cakupan perannya terus meluas mengikuti kebutuhan zaman.
Dalam konteks ekosistem bisnis, orkestrator adalah pihak yang memimpin tanpa harus mengendalikan secara hierarkis penuh. Ia berperan merancang, mengembangkan, dan menjaga keberlangsungan interaksi antar aktor dalam ekosistem — mulai dari UMKM, Gapoktan, Pokdarwis, PAM Des, Ibu-Ibu PKK, Kelompok Muda, hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Sebagai orkestrator, Bumdes memiliki setidaknya empat tanggung jawab utama:
Merancang value proposition — menentukan manfaat konkret yang didapat entitas lain jika bergabung ke ekosistem, misalnya pemasaran yang lebih luas, pendapatan yang meningkat, atau layanan yang lebih baik.
Memilih produk atau layanan strategis — menentukan fokus pengembangan, misalnya produk bernilai tinggi seperti kopi, pala, atau vanili, maupun layanan seperti keuangan mikro dan pariwisata.
Mengatur mitra ekosistem — memutuskan siapa yang bisa masuk dan keluar dari ekosistem, termasuk menjaga kualitas kolaborasi.
Mengelola tata kelola dan pembagian hasil — memastikan mekanisme bagi hasil dari transaksi maupun keuntungan berjalan adil dan transparan.
Agar peran orkestrator berjalan efektif, Bumdes perlu membangun tata kelola ekosistem melalui lima pilar berikut:
Misi — menentukan tujuan dan budaya bersama yang menyatukan seluruh anggota ekosistem
Akses — mengatur siapa saja yang boleh bergabung dan tingkat komitmen yang dibutuhkan
Partisipasi — menentukan distribusi hak pengambilan keputusan secara transparan
Perilaku (Conduct) — menetapkan standar kontribusi dan interaksi antar aktor
Berbagi (Sharing) — mengatur hak data, kekayaan intelektual, dan distribusi nilai
Selain itu, orkestrator juga dituntut menjalankan tiga fungsi kepemimpinan: menetapkan tata kelola (governance) yang jelas, mendistribusikan peran secara adil kepada setiap aktor, serta memastikan penyelarasan nilai agar seluruh anggota tetap termotivasi dan loyal terhadap ekosistem.
Ada beberapa alasan mendasar mengapa peran Bumdes sebagai orkestrator menjadi semakin mendesak:
Persaingan bisnis kini bukan lagi antar perusahaan, melainkan antar ekosistem. Entitas usaha yang berjalan sendiri tanpa jejaring akan semakin rentan menghadapi tekanan pasar.
Pemain kecil yang banyak dan saling terhubung berpotensi mengalahkan pemain besar, selama mereka terintegrasi dalam satu ekosistem yang solid.
UU Desa terbaru (UU 3/2024) menuntut Bumdes lebih mandiri dan profesional, dengan fokus pada pengembangan kerja sama dan kemitraan — bukan lagi sekadar menjalankan unit usaha secara tertutup.
Kehadiran KDMP membuka peluang sekaligus tantangan baru. Bumdes yang mengambil peran orkestrator akan lebih siap mengelola hubungan dengan KDMP, baik dalam pola kompetisi, ko-eksistensi, kolaborasi, hingga akhirnya integrasi penuh.
Menjadi orkestrator bukan perkara mudah. Bumdes memerlukan perubahan mendasar dalam empat aspek:
Mindset — dari sekadar operator unit usaha menjadi penggerak ekosistem
Leadership — kemampuan memimpin tanpa kendali hierarkis penuh
Managerial skills — kemampuan mengelola banyak mitra dengan kepentingan berbeda
Technical skills — penguasaan aspek operasional, mulai dari produksi, paska produksi, hingga distribusi dalam rantai nilai desa
Peran Bumdes sebagai orkestrator ekosistem bisnis desa adalah babak baru yang menandai kematangan Bumdes sebagai institusi ekonomi desa. Peran ini menuntut Bumdes tidak hanya menjadi pelaku usaha, tetapi juga menjadi wadah yang menghubungkan seluruh potensi desa — dari kelompok tani, UMKM, hingga koperasi — dalam satu ekosistem yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Selama UU Desa masih berlaku, Bumdes akan tetap strategis. Pertanyaannya kini adalah seberapa siap Bumdes mengambil peran orkestrator ini, dan seberapa cepat perubahan mindset, leadership, serta kapasitas pengelolanya bisa diwujudkan.
Ingin mendalami strategi transformasi Bumdes menjadi orkestrator ekosistem bisnis desa? Kunjungi www.bumdes.id atau hubungi tim kami untuk konsultasi dan pendampingan.