Konsultasi Masalah BUM Desa Kamu Gratis!

Cek Sekarang!

Proposal

Temukan solusi peningkatan kapasitas SDM dan sistem keuangan BUMDesa melalui program PJJO. Unduh proposal untuk mengetahui seluruh manfaat dan mekanisme pendampingannya.

Download Proposal

Apa saja program kami

gambar pelatihan bum desa
Pelatihan BUM Desa

Kami memberikan layanan pelatihan baik secara online maupun offline dengan didukung konsultan dan praktisi berpengalaman soal Bumdes

gambar pelatihan bum desa
Pendampingan BUM Desa

Kami memberikan layanan pendampingan baik secara online maupun offline dengan didukung konsultan dan praktisi berpengalaman soal Bumdes

gambar pelatihan bum desa
Layanan Digital

Kami menyediakan layanan digital yang dapat digunakan untuk mendukung pengelolaan Bumdes, seperti Cek Kesehatan Usaha Bumdes, Sistem Aplikasi Akuntansi Bumdes dan layanan konsultasi lainnya

Cek Kesehatan Usaha BUM Desa

Data Cek Kesehatan Usaha
BUM Desa Seluruh Indonesia

Rincian Data Bumdes.id

0

0

Total Data BUM Desa
BUM Desa Rintisan

*Bintang 1 - 2

0

0

Bumdes Berkembang
BUM Desa Maju

*Bintang 3

*Bintang 4 - 5

Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi
Barat, Sulawesi Tegah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara

Profil BUM Desa Indonesia

Profil Online BUM Desa Indonesia

Mereka adalah seluruh mitra yang berkolaborasi dengan dengan kami.

Newsletter terbaru

Newsletter Bumdes.id Edisi 7 - Lanskap Baru Pemberdayaan CSR Industri

Periode: Juli 2024

Newsletter Bumdes.id Edisi 7 - Lanskap Baru Pemberdayaan CSR Industri

Download Newsletter

Bumdes TV

Video Edukasi BUM Desa

Kumpulan video edukatif terkait peraturan dan isu terbaru Bumdes di Indonesia.

Artikel Terbaru

Peran Bumdes Paska Regulasi Baru: Menyongsong Babak Transformasi

Peran Bumdes Paska Regulasi Baru: Menyongsong Babak Transformasi

Setiap kali regulasi tentang desa berubah, pertanyaan yang paling sering muncul di kalangan pengelola Bumdes adalah: apa yang sebenarnya berubah, dan apa yang harus dipersiapkan? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan hari ini, seiring hadirnya UU Desa 3/2024 sekaligus munculnya entitas baru seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang turut mengubah lanskap ekonomi desa. Artikel ini merangkum bagaimana peran Bumdes bertransformasi paska regulasi baru ini, dan langkah nyata apa yang perlu disiapkan ke depan.

Dari Mana Perubahan Ini Berasal?

Peran Bumdes tidak pernah statis. Sejak pertama kali diatur melalui UU 32/2004, perannya terus bergeser mengikuti empat gelombang regulasi — dari sekadar badan usaha yang sebangun dengan BUMD/BUMN, menjadi entitas berbasis kearifan lokal, lalu badan hukum yang dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, hingga kini memasuki gelombang keempat melalui UU 3/2024 yang mengarahkan Bumdes menuju peran sebagai orkestrator ekosistem bisnis desa.

Perubahan ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan respons terhadap kondisi global yang penuh ketidakpastian — perang dagang, pelambatan ekonomi, kenaikan harga minyak dan dolar — yang menuntut desa memiliki ketahanan pangan, energi, dan ekonomi yang lebih kuat. Kondisi fiskal nasional yang menuntut kemandirian desa turut mempercepat urgensi transformasi ini.

Apa yang Sebenarnya Berubah dari Peran Bumdes?

Paska regulasi baru ini, setidaknya ada empat catatan penting yang perlu dipahami mengenai arah baru peran Bumdes:

1. Bumdes Masih dan Tetap Akan Strategis

Bumdes merupakan pengejawantahan nyata dari asas rekognisi dan subsidiaritas dalam pengelolaan desa. Selama Undang-Undang Desa masih berlaku, Bumdes akan tetap menjadi entitas yang strategis bagi pembangunan ekonomi desa.

2. Bumdes Bersifat Semakin Dinamis

Paska regulasi baru, Bumdes dituntut semakin fleksibel — dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi maupun layanan umum, bergerak di ruang publik maupun ruang privat, menerima dana APBN maupun dana masyarakat, serta menjadi pelaku sekaligus wadah bagi aktor ekonomi lain di desa.

3. Peran Orkestrator Perlu Diupayakan secara Sadar

Peran sebagai orkestrator ekosistem bisnis desa bukanlah sesuatu yang otomatis terjadi begitu regulasi disahkan. Bumdes perlu perubahan mendasar dalam hal mindset, leadership, kemampuan manajerial, dan technical skills agar benar-benar mampu memerankan fungsi ini secara efektif.

4. Kehadiran KDMP Perlu Disambut, Bukan Dihindari

Alih-alih dipandang sebagai ancaman, kehadiran KDMP paska regulasi baru semestinya disambut baik karena berpotensi memperkaya, mendinamisasi, dan mengisi rantai yang selama ini hilang dalam ekosistem bisnis desa. Cepat atau lambat, KDMP diproyeksikan akan terintegrasi dalam ekosistem bisnis yang dikembangkan Bumdes.

Langkah Transformasi yang Perlu Disiapkan Bumdes

Memasuki babak baru ini, ada beberapa langkah konkret yang perlu disiapkan oleh Bumdes agar mampu menjalankan peran barunya secara optimal:

1. Transformasi Mindset

Pengelola Bumdes perlu bergeser dari cara pandang yang hanya berfokus pada satu atau dua unit usaha, menjadi cara pandang yang lebih luas sebagai penggerak ekosistem ekonomi desa secara keseluruhan.

2. Penguatan Leadership dan Kapasitas Manajerial

Menjalankan peran orkestrator menuntut kemampuan memimpin tanpa kendali hierarkis penuh — mengoordinasikan berbagai aktor independen seperti UMKM, Gapoktan, Pokdarwis, dan KDMP menuju tujuan bersama, tanpa mendominasi atau mengabaikan kepentingan masing-masing pihak.

3. Pembangunan Tata Kelola Ekosistem

Bumdes perlu merancang kerangka tata kelola yang jelas — mencakup misi bersama, aturan akses keanggotaan, mekanisme partisipasi, standar perilaku antar aktor, hingga skema pembagian hasil yang adil.

4. Optimalisasi Aset dan Sumber Daya Desa

Salah satu langkah konkret yang dapat segera diterapkan adalah pemanfaatan aset desa, misalnya melalui skema sewa tanah desa untuk mendukung operasional KDMP, sesuai arahan Permendagri No. 3/2024. Langkah ini sekaligus membuka sumber pendapatan baru bagi Bumdes.

5. Pemetaan dan Penyelarasan dengan KDMP

Bumdes perlu proaktif memetakan lini usaha KDMP sejak dini, untuk menghindari pola kompetisi yang kontraproduktif, dan sebaliknya mengarahkan hubungan langsung menuju kolaborasi atau bahkan integrasi penuh.

Mengapa Kecepatan Transformasi Menjadi Penting?

Regulasi baru membuka peluang, namun peluang ini tidak akan berarti banyak jika Bumdes lambat beradaptasi. Desa yang lebih cepat mempersiapkan kapasitas kelembagaannya — baik dari sisi sumber daya manusia, tata kelola, maupun kemitraan dengan entitas lain seperti KDMP — akan memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan desa yang masih menunggu aturan turunan sepenuhnya diberlakukan sebelum bergerak.

Pertanyaannya bukan lagi apakah Bumdes perlu berubah, melainkan seberapa cepat perubahan ini dapat diwujudkan secara nyata di lapangan.

Kesimpulan

Peran Bumdes paska regulasi baru menandai babak transformasi yang signifikan — dari sekadar pelaku usaha desa, menjadi calon orkestrator ekosistem bisnis desa yang menghubungkan berbagai potensi ekonomi lokal. Transformasi ini menuntut kesiapan menyeluruh, mulai dari mindset, leadership, tata kelola, hingga kemampuan menyelaraskan diri dengan entitas baru seperti KDMP. Desa yang mampu menjawab tantangan ini secara sigap akan memiliki fondasi ekonomi yang jauh lebih kuat dalam menghadapi ketidakpastian global ke depan.


Ingin mempersiapkan transformasi peran Bumdes di desa Anda paska regulasi baru? Kunjungi www.bumdes.id atau hubungi tim kami untuk konsultasi dan pendampingan.

UMKM dan Bumdes: Sinergi untuk Ekonomi Desa yang Lebih Kuat

UMKM dan Bumdes: Sinergi untuk Ekonomi Desa yang Lebih Kuat

Di hampir setiap desa di Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi tulang punggung perekonomian lokal — mulai dari usaha kuliner rumahan, kerajinan tangan, hingga produk olahan hasil pertanian. Namun banyak UMKM di desa yang masih kesulitan berkembang karena keterbatasan akses pasar, pembiayaan, maupun pendampingan usaha. Di sinilah letak pentingnya sinergi antara UMKM dan Bumdes sebagai bagian dari ekosistem bisnis desa yang saling menguatkan.

Posisi UMKM dalam Ekosistem Bisnis Desa

Dalam peta aktor ekosistem bisnis desa, UMKM merupakan salah satu simpul penting yang berdampingan dengan aktor lain seperti Gapoktan, Pokdarwis, PAM Des, Ibu-Ibu PKK, Kelompok Muda, dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sebagai entitas yang sebagian besar bersifat independen, UMKM memiliki kebebasan untuk memilih apakah akan bergabung dan berkolaborasi dengan Bumdes, atau tetap berjalan sendiri secara terpisah.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa UMKM yang terhubung dalam sebuah ekosistem yang solid — dengan dukungan orkestrator seperti Bumdes — cenderung memiliki daya saing yang lebih kuat dibandingkan UMKM yang berjuang sendirian tanpa jejaring pendukung.

Apa yang Bisa Ditawarkan Bumdes kepada UMKM?

Agar UMKM tertarik bergabung dan berkolaborasi, Bumdes perlu menawarkan value proposition yang konkret dan relevan dengan kebutuhan pelaku usaha mikro dan kecil di desa. Beberapa manfaat yang dapat ditawarkan antara lain:

1. Akses Pemasaran yang Lebih Luas

Salah satu tantangan terbesar UMKM di desa adalah keterbatasan jangkauan pasar. Melalui jaringan yang dimiliki Bumdes — baik kemitraan dengan industri, BUMN, maupun akses ke pasar ekspor — produk UMKM berpotensi menjangkau konsumen yang jauh lebih luas dibandingkan jika dipasarkan secara mandiri.

2. Layanan Dukungan Usaha

Bumdes dapat berperan sebagai penyedia layanan dukungan bagi UMKM, seperti jasa keuangan mikro, logistik, hingga fasilitas pergudangan. Layanan-layanan ini seringkali sulit dijangkau oleh UMKM secara individual, namun menjadi lebih terjangkau ketika dikelola secara kolektif melalui Bumdes.

3. Fasilitasi Paska Produksi

Dalam kerangka integrasi rantai nilai desa, Bumdes berperan sebagai wadah dan perantara di tahap paska produksi — mulai dari penampungan hasil produksi hingga pemrosesan awal. UMKM yang menghasilkan produk mentah dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk meningkatkan nilai tambah produknya sebelum dipasarkan.

4. Standarisasi dan Penguatan Branding

Ketika UMKM bergabung dalam satu ekosistem yang dikelola Bumdes, standarisasi produk dapat berjalan lebih alamiah dan membentuk branding yang lebih kuat dibandingkan jika setiap UMKM membangun identitas produknya secara terpisah-pisah.

Bagaimana Pola Hubungan UMKM dan Bumdes Dapat Terbentuk?

Sebagaimana halnya hubungan Bumdes dengan entitas ekonomi desa lainnya, relasi antara UMKM dan Bumdes juga dapat mengikuti empat pola hubungan yang umum terjadi:

  • Kompetisi — jika Bumdes membuka unit usaha yang bersinggungan langsung dengan produk UMKM yang sudah ada

  • Ko-eksistensi — jika UMKM dan Bumdes berjalan sendiri-sendiri tanpa banyak interaksi

  • Kolaborasi — ketika UMKM menjadi pemasok bagi Bumdes, atau Bumdes membantu memasarkan produk UMKM secara aktif

  • Integrasi — ketika UMKM sepenuhnya terintegrasi dalam rantai nilai yang dikelola Bumdes, dari produksi hingga distribusi

Idealnya, hubungan UMKM dan Bumdes diarahkan langsung menuju tahap kolaborasi atau integrasi, mengingat kedua entitas ini pada dasarnya memiliki kepentingan yang saling melengkapi, bukan bersaing.

Peran UMKM dalam Rantai Nilai Ekosistem Bisnis Desa

Dalam kerangka integrasi rantai nilai desa, UMKM umumnya berperan di dua titik penting:

  1. Tahap Produksi — sebagai bagian dari masyarakat dan kelompok masyarakat yang menghasilkan produk mentah atau setengah jadi

  2. Tahap Paska Produksi — sebagai mitra Bumdes dalam proses pengolahan lebih lanjut, sebelum produk didistribusikan ke pasar yang lebih luas

Dengan posisi ini, UMKM tidak hanya berperan sebagai penerima manfaat dari ekosistem, tetapi juga sebagai kontributor penting yang mengisi rantai nilai produksi desa secara keseluruhan.

Strategi Membangun Sinergi UMKM dan Bumdes

Bagi Bumdes yang ingin memperkuat sinergi dengan UMKM di desanya, berikut beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan:

  1. Melakukan pemetaan UMKM — mengidentifikasi jenis usaha, produk unggulan, dan kebutuhan masing-masing UMKM di desa

  2. Merancang skema kemitraan yang jelas — misalnya sistem konsinyasi, kerja sama pemasaran, atau penyediaan bahan baku bersama

  3. Menyediakan fasilitas pendukung — seperti akses pembiayaan mikro, pelatihan kapasitas usaha, atau ruang pemasaran bersama

  4. Membangun standar kualitas bersama — agar produk UMKM yang dipasarkan melalui jaringan Bumdes memiliki kualitas yang konsisten dan dapat dipercaya konsumen

Kesimpulan

Sinergi antara UMKM dan Bumdes merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun ekosistem bisnis desa yang kuat. Dengan menawarkan value proposition yang konkret — mulai dari akses pemasaran, layanan dukungan usaha, hingga fasilitasi paska produksi — Bumdes dapat mendorong UMKM untuk bergabung secara sukarela dan membangun kolaborasi yang saling menguntungkan, demi kemajuan ekonomi desa secara menyeluruh.


Ingin membangun sinergi yang lebih kuat antara UMKM dan Bumdes di desa Anda? Kunjungi www.bumdes.id atau hubungi tim kami untuk konsultasi dan pendampingan.

Pendirian BUM Desa untuk Perekonomian Desa Berkelanjutan

Pendirian BUM Desa untuk Perekonomian Desa Berkelanjutan


Pendirian BUM Desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat Perekonomian Desa yang berkelanjutan dan mandiri. Kehadiran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) diharapkan mampu mengoptimalkan potensi lokal, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan usaha yang dikelola secara profesional.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, BUM Desa merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. 

Tahapan Pendirian BUM Desa

  1. Sosialisasi BUM Desa

Tahap pertama dalam Pendirian BUM Desa adalah melaksanakan sosialisasi kepada pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan masyarakat desa. Sosialisasi bertujuan membangun pemahaman yang sama mengenai tujuan, fungsi, manfaat, serta peluang usaha yang dapat dikembangkan melalui BUM Desa.

Kegiatan sosialisasi juga menjadi sarana menjaring aspirasi masyarakat. Dengan demikian, proses pendirian BUM Desa memperoleh dukungan luas sejak tahap awal.

  1. Pembentukan Tim Persiapan atau Tim Perumus

Pemerintah desa membentuk tim persiapan melalui keputusan kepala desa sesuai hasil koordinasi dengan BPD dan tokoh masyarakat. Tim bertugas mengkoordinasikan seluruh tahapan pendirian BUM Desa hingga pelaksanaan Musyawarah Desa.

Tim ini sebaiknya melibatkan unsur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, pelaku usaha, pendamping desa, unsur pemuda dan perempuan serta pihak lain yang memiliki kompetensi. Kolaborasi tersebut akan memperkuat kualitas proses perencanaan.

  1. Pemetaan Potensi Desa

Tim melakukan identifikasi terhadap sumber daya alam, aset desa, komoditas unggulan, peluang pasar, dan kebutuhan masyarakat. Hasil pemetaan menjadi dasar dalam menentukan jenis usaha yang layak dikembangkan.

Selain itu, tim perlu melakukan analisis rantai nilai dan potensi kemitraan agar usaha memiliki prospek jangka panjang. Pendekatan berbasis potensi lokal merupakan salah satu prinsip pengembangan BUM Desa.

  1. Pemetaan Sumber Daya Manusia

Keberhasilan Badan Usaha Milik Desa tidak hanya ditentukan oleh potensi usaha, tetapi juga kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, tim perlu memetakan kompetensi calon pengurus, tenaga operasional, dan masyarakat yang dapat dilibatkan.

Hasil pemetaan juga menjadi dasar untuk penyusunan kebutuhan pelatihan dan penguatan kapasitas. Langkah ini membantu memastikan pengurus memiliki kemampuan dalam menjalankan usaha secara profesional.

  1. Focus Group Discussion (FGD)

Tim menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas hasil pemetaan potensi dan sumber daya manusia. Forum ini melibatkan berbagai stakeholder, seperti pemerintah desa, BPD, pelaku usaha, kelompok masyarakat, akademisi, dan pendamping desa.

Melalui FGD, peserta dapat memberikan masukan terhadap peluang usaha, risiko, model bisnis, serta bentuk kelembagaan yang paling sesuai dan ideal. Hasil diskusi menjadi bahan desain kelembagaan BUM Desa dan penyusunan rencana usaha.

  1. Penyusunan Draft Rencana Usaha

Berdasarkan hasil FGD, tim menyusun draft rencana usaha BUM Desa. Dokumen tersebut minimal memuat visi misi usaha, struktur organisasi, analisis pasar, strategi pemasaran, model bisnis, proyeksi keuangan, kelayakan usaha serta analisis risiko.

Rencana usaha yang baik menjadi pedoman bagi pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha. Selain itu, dokumen tersebut memudahkan dalam membangun kerja sama dengan berbagai mitra.

  1. Penyusunan Draft Dokumen Persyaratan Badan Hukum BUM Desa

Tim kemudian menyusun dokumen yang diperlukan untuk memperoleh status badan hukum. Dokumen tersebut meliputi rancangan Peraturan Desa tentang pendirian BUM Desa, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Rencana Program Kerja, dan berita acara musyawarah desa.

Seluruh dokumen harus disusun secara lengkap dan konsisten agar proses pendaftaran badan hukum dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.


  1. Pra Musyawarah Desa

Sebelum Musyawarah Desa dilaksanakan, tim melakukan Pra Musyawarah Desa. Tahap ini bertujuan memastikan seluruh dokumen, hasil kajian, dan rancangan keputusan telah siap dibahas.

Pra Musyawarah Desa juga menjadi kesempatan untuk menerima masukan sehingga pembahasan dalam Musyawarah Desa dapat berlangsung lebih efektif.

  1. Musyawarah Desa

Musyawarah Desa merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam proses Pendirian BUM Desa. Forum ini minimal membahas dan menyepakati pendirian BUM Desa, penyertaan modal desa, organisasi BUM Desa, anggaran dasar, serta rencana program kerja BUM Desa.

Apabila seluruh peserta menyetujui hasil musyawarah, pemerintah desa menetapkan Peraturan Desa sebagai dasar pendirian BUM Desa. Selanjutnya, pemerintah desa mengajukan pendaftaran badan hukum melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Pendirian BUM Desa bukan sekadar membentuk sebuah badan usaha, tetapi membangun fondasi Perekonomian Desa yang berkelanjutan dan mandiri. Setiap tahapan, mulai dari sosialisasi hingga Musyawarah Desa, memiliki peran penting dalam memastikan BUM Desa lahir berdasarkan kebutuhan, potensi, dan aspirasi masyarakat.

Pemerintah desa, BPD, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan perlu berkolaborasi dalam setiap proses pendirian. Dengan perencanaan yang matang, tata kelola yang profesional, dan dukungan masyarakat, Badan Usaha Milik Desa dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mampu menciptakan nilai tambah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

19 Maret 2024

Kemitraan Narasumber Biro Bermas DIY Peningkatan Kapasitas BUMKal - Kelurahan Maguwoharjo

28 Desember 2022

Kunjungan Sekolah Bumdes

26 Desember 2022

Pelatihan Revitalisasi BUM Desa Paska PP 11 Tahun 2022

21 Desember 2022

Kunjungan Sekolah Bumdes

19 Desember 2022

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan

Yuk, ikut jadi bagian dari perjalanan Bumdes.id

untuk membangun komunitas & layanan yang membantu menumbuhkan BUM Desa di seluruh Indonesia!
Join Komunitas