Konsultasi Masalah BUM Desa Kamu Gratis!

Cek Sekarang!

Proposal

Temukan solusi peningkatan kapasitas SDM dan sistem keuangan BUMDesa melalui program PJJO. Unduh proposal untuk mengetahui seluruh manfaat dan mekanisme pendampingannya.

Download Proposal

Apa saja program kami

gambar pelatihan bum desa
Pelatihan BUM Desa

Kami memberikan layanan pelatihan baik secara online maupun offline dengan didukung konsultan dan praktisi berpengalaman soal Bumdes

gambar pelatihan bum desa
Pendampingan BUM Desa

Kami memberikan layanan pendampingan baik secara online maupun offline dengan didukung konsultan dan praktisi berpengalaman soal Bumdes

gambar pelatihan bum desa
Layanan Digital

Kami menyediakan layanan digital yang dapat digunakan untuk mendukung pengelolaan Bumdes, seperti Cek Kesehatan Usaha Bumdes, Sistem Aplikasi Akuntansi Bumdes dan layanan konsultasi lainnya

Cek Kesehatan Usaha BUM Desa

Data Cek Kesehatan Usaha
BUM Desa Seluruh Indonesia

Rincian Data Bumdes.id

0

0

Total Data BUM Desa
BUM Desa Rintisan

*Bintang 1 - 2

0

0

Bumdes Berkembang
BUM Desa Maju

*Bintang 3

*Bintang 4 - 5

Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi
Barat, Sulawesi Tegah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara

Profil BUM Desa Indonesia

Profil Online BUM Desa Indonesia

Mereka adalah seluruh mitra yang berkolaborasi dengan dengan kami.

Newsletter terbaru

Newsletter Bumdes.id Edisi 7 - Lanskap Baru Pemberdayaan CSR Industri

Periode: Juli 2024

Newsletter Bumdes.id Edisi 7 - Lanskap Baru Pemberdayaan CSR Industri

Download Newsletter

Bumdes TV

Video Edukasi BUM Desa

Kumpulan video edukatif terkait peraturan dan isu terbaru Bumdes di Indonesia.

Artikel Terbaru

Bumdes sebagai Orkestrator: Peran Baru yang Menentukan Masa Depan Desa

Bumdes sebagai Orkestrator: Peran Baru yang Menentukan Masa Depan Desa


Selama dua dekade terakhir, peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) terus mengalami pergeseran. Dari sekadar badan usaha yang mengelola unit ekonomi desa, kini Bumdes didorong untuk mengambil peran yang jauh lebih besar: menjadi orkestrator ekosistem bisnis desa. Peran ini bukan sekadar istilah baru, melainkan respons atas perubahan lanskap ekonomi dan regulasi yang menuntut Bumdes lebih adaptif, kolaboratif, dan strategis.

Lalu, apa sebenarnya makna "orkestrator" bagi Bumdes, dan bagaimana peran ini bisa dijalankan? Berikut penjelasan lengkapnya.

Dari Badan Usaha ke Orkestrator: Empat Gelombang Perubahan Peran Bumdes

Perjalanan peran Bumdes dapat dipetakan melalui empat gelombang regulasi yang saling menyusul:

  1. Gelombang pertama (UU 32/2004, PP 72/2005, Permendagri 39/2010) — Bumdes diposisikan sebagai badan usaha yang sebangun dengan BUMD/BUMN.

  2. Gelombang kedua (UU 6/2014, Permendes 4/2015) — Bumdes bergeser menjadi entitas lokal berbasis kearifan lokal, sesuai asas rekognisi dan subsidiaritas.

  3. Gelombang ketiga (UU 11/2020, PP 11/2021, Permendes 3/2021) — Bumdes ditegaskan sebagai badan hukum yang dapat bekerja sama dengan berbagai pihak.

  4. Gelombang keempat (UU 3/2024) — inilah babak baru di mana Bumdes sebagai orkestrator ekosistem bisnis desa mulai diperkenalkan sebagai arah pengembangan peran berikutnya.

Pergeseran ini menunjukkan satu hal penting: selama Undang-Undang Desa masih berlaku, Bumdes akan tetap menjadi entitas yang strategis. Namun bentuk dan cakupan perannya terus meluas mengikuti kebutuhan zaman.

Apa Artinya Bumdes sebagai Orkestrator?

Dalam konteks ekosistem bisnis, orkestrator adalah pihak yang memimpin tanpa harus mengendalikan secara hierarkis penuh. Ia berperan merancang, mengembangkan, dan menjaga keberlangsungan interaksi antar aktor dalam ekosistem — mulai dari UMKM, Gapoktan, Pokdarwis, PAM Des, Ibu-Ibu PKK, Kelompok Muda, hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Sebagai orkestrator, Bumdes memiliki setidaknya empat tanggung jawab utama:

  1. Merancang value proposition — menentukan manfaat konkret yang didapat entitas lain jika bergabung ke ekosistem, misalnya pemasaran yang lebih luas, pendapatan yang meningkat, atau layanan yang lebih baik.

  2. Memilih produk atau layanan strategis — menentukan fokus pengembangan, misalnya produk bernilai tinggi seperti kopi, pala, atau vanili, maupun layanan seperti keuangan mikro dan pariwisata.

  3. Mengatur mitra ekosistem — memutuskan siapa yang bisa masuk dan keluar dari ekosistem, termasuk menjaga kualitas kolaborasi.

  4. Mengelola tata kelola dan pembagian hasil — memastikan mekanisme bagi hasil dari transaksi maupun keuntungan berjalan adil dan transparan.

Lima Pilar Tata Kelola yang Perlu Dikuasai Orkestrator

Agar peran orkestrator berjalan efektif, Bumdes perlu membangun tata kelola ekosistem melalui lima pilar berikut:

  • Misi — menentukan tujuan dan budaya bersama yang menyatukan seluruh anggota ekosistem

  • Akses — mengatur siapa saja yang boleh bergabung dan tingkat komitmen yang dibutuhkan

  • Partisipasi — menentukan distribusi hak pengambilan keputusan secara transparan

  • Perilaku (Conduct) — menetapkan standar kontribusi dan interaksi antar aktor

  • Berbagi (Sharing) — mengatur hak data, kekayaan intelektual, dan distribusi nilai

Selain itu, orkestrator juga dituntut menjalankan tiga fungsi kepemimpinan: menetapkan tata kelola (governance) yang jelas, mendistribusikan peran secara adil kepada setiap aktor, serta memastikan penyelarasan nilai agar seluruh anggota tetap termotivasi dan loyal terhadap ekosistem.

Mengapa Peran Ini Relevan Sekarang?

Ada beberapa alasan mendasar mengapa peran Bumdes sebagai orkestrator menjadi semakin mendesak:

  • Persaingan bisnis kini bukan lagi antar perusahaan, melainkan antar ekosistem. Entitas usaha yang berjalan sendiri tanpa jejaring akan semakin rentan menghadapi tekanan pasar.

  • Pemain kecil yang banyak dan saling terhubung berpotensi mengalahkan pemain besar, selama mereka terintegrasi dalam satu ekosistem yang solid.

  • UU Desa terbaru (UU 3/2024) menuntut Bumdes lebih mandiri dan profesional, dengan fokus pada pengembangan kerja sama dan kemitraan — bukan lagi sekadar menjalankan unit usaha secara tertutup.

  • Kehadiran KDMP membuka peluang sekaligus tantangan baru. Bumdes yang mengambil peran orkestrator akan lebih siap mengelola hubungan dengan KDMP, baik dalam pola kompetisi, ko-eksistensi, kolaborasi, hingga akhirnya integrasi penuh.

Tantangan yang Perlu Disiapkan Bumdes

Menjadi orkestrator bukan perkara mudah. Bumdes memerlukan perubahan mendasar dalam empat aspek:

  1. Mindset — dari sekadar operator unit usaha menjadi penggerak ekosistem

  2. Leadership — kemampuan memimpin tanpa kendali hierarkis penuh

  3. Managerial skills — kemampuan mengelola banyak mitra dengan kepentingan berbeda

  4. Technical skills — penguasaan aspek operasional, mulai dari produksi, paska produksi, hingga distribusi dalam rantai nilai desa

Kesimpulan

Peran Bumdes sebagai orkestrator ekosistem bisnis desa adalah babak baru yang menandai kematangan Bumdes sebagai institusi ekonomi desa. Peran ini menuntut Bumdes tidak hanya menjadi pelaku usaha, tetapi juga menjadi wadah yang menghubungkan seluruh potensi desa — dari kelompok tani, UMKM, hingga koperasi — dalam satu ekosistem yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Selama UU Desa masih berlaku, Bumdes akan tetap strategis. Pertanyaannya kini adalah seberapa siap Bumdes mengambil peran orkestrator ini, dan seberapa cepat perubahan mindset, leadership, serta kapasitas pengelolanya bisa diwujudkan.


Ingin mendalami strategi transformasi Bumdes menjadi orkestrator ekosistem bisnis desa? Kunjungi www.bumdes.id atau hubungi tim kami untuk konsultasi dan pendampingan.

Ekosistem Bisnis Desa: Strategi Bumdes Menjawab Tantangan Perubahan

Ekosistem Bisnis Desa: Strategi Bumdes Menjawab Tantangan Perubahan

Dunia sedang tidak baik-baik saja. Perang dagang, ketegangan geopolitik, pelambatan ekonomi global, hingga kenaikan harga minyak dan dolar menjadi ancaman nyata yang dampaknya bisa terasa sampai ke pelosok desa. Di tengah situasi inilah, konsep ekosistem bisnis desa menjadi semakin relevan untuk dipahami dan dikembangkan, khususnya oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Lantas, apa sebenarnya ekosistem bisnis desa itu, dan mengapa Bumdes didorong untuk mengambil peran sebagai orkestratornya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Mengapa Ketahanan Desa Semakin Dibutuhkan?

Ketidakpastian kondisi global menuntut adanya ketahanan pangan, energi, dan ekonomi yang kuat. Semua tantangan besar itu pada akhirnya bertumpu pada satu titik: ketahanan desa. Ada lima perubahan besar yang membentuk lanskap ini:

  • Perubahan kondisi lingkungan — ancaman bencana yang menuntut peningkatan resiliensi

  • Perubahan tren teknologi — disrupsi teknologi dan AI yang memengaruhi pola perdagangan

  • Perubahan generasi — tantangan menarik minat anak muda untuk kembali membangun desa

  • Perubahan politik dan regulasi — lahirnya UU Desa terbaru (UU 3/2024) yang menuntut Bumdes lebih mandiri dan profesional

  • Perubahan kondisi ekonomi — kondisi fiskal nasional yang menuntut desa segera mandiri secara finansial

Kelima faktor ini menjadikan posisi Bumdes sebagai entitas yang dinamis dan strategis, karena mampu menjalankan multiperan, bersifat hybrid, serta bisa menjadi wadah sekaligus pelaku usaha sekaligus.

Apa Itu Ekosistem Bisnis Desa?

Konsep ekosistem bisnis sebenarnya bukan hal baru dalam dunia manajemen strategis. James Moore (1993) menggambarkan ekosistem bisnis sebagai komunitas ekonomi yang dibangun oleh organisasi dan individu yang saling berinteraksi, layaknya organisme dalam dunia bisnis. Sementara itu, Ron Adner (2017) mendefinisikannya sebagai struktur penyelarasan dari sekumpulan mitra multilateral yang perlu berinteraksi agar sebuah nilai (value proposition) bisa benar-benar terwujud di pasar.

Diterapkan dalam konteks desa, ekosistem bisnis desa adalah kelompok dinamis dari pelaku ekonomi yang sebagian besar independen — mulai dari UMKM, Gapoktan, Pokdarwis, PAM Des, Ibu-Ibu PKK, hingga Kelompok Muda — yang bekerja sama menciptakan solusi bersama yang tidak mungkin dihasilkan oleh satu entitas saja.

Karakteristik Utama Ekosistem Bisnis

Ada empat karakteristik yang membedakan ekosistem bisnis dari model bisnis konvensional:

  1. Interdependence (Ketergantungan) — seluruh anggota memiliki nasib yang saling terkait

  2. Co-creation — produk dan layanan dikembangkan bersama secara berkelanjutan

  3. Tanpa kontrol hierarkis penuh — tidak dikendalikan sepenuhnya oleh satu pihak, meski tetap membutuhkan pemimpin atau orkestrator

  4. Sistem terbuka — batasan antar entitas bersifat cair dan mudah beradaptasi

Dengan karakteristik ini, pemain-pemain kecil yang banyak dan saling terhubung dalam sebuah ekosistem justru berpotensi mengalahkan pemain besar yang berjalan sendiri.

Bumdes sebagai Orkestrator Ekosistem Bisnis Desa

Di sinilah letak peluang besar bagi Bumdes. Sebagai entitas yang dapat menjalankan multiperan sekaligus, Bumdes berpotensi memainkan peran sebagai orkestrator ekosistem bisnis desa — pihak yang merancang, mengembangkan, dan mengelola jalannya ekosistem, mulai dari menentukan value proposition, memilih produk atau layanan yang dikembangkan, hingga mengatur keluar-masuknya mitra dalam ekosistem.

Ada lima komponen penting yang perlu diidentifikasi dalam membangun ekosistem ini:

  1. Orchestrator (pihak yang mengorkestrasi)

  2. Nilai yang dibangun dan dibagi (barang/jasa)

  3. Mitra dan komplementator

  4. Misi, batasan, dan aturan main

  5. Media atau platform pendukung

Lima Pilar Tata Kelola Ekosistem yang Sehat

Agar ekosistem bisnis desa dapat berjalan sehat dan berkelanjutan, dibutuhkan tata kelola yang jelas melalui lima pilar utama:

  • Misi — tujuan umum dan budaya yang menyatukan anggota

  • Akses — siapa yang boleh bergabung dan tingkat komitmennya

  • Partisipasi — distribusi hak pengambilan keputusan

  • Perilaku (Conduct) — standar kontribusi dan interaksi antar aktor

  • Berbagi (Sharing) — pengaturan hak data, kekayaan intelektual, dan distribusi nilai

Sementara dari sisi kepemimpinan, orkestrator perlu memastikan tiga hal: tata kelola (governance) yang jelas, pembagian peran yang tegas antar aktor, serta penyelarasan nilai (value alignment) agar pembagian keuntungan dirasakan adil oleh seluruh anggota.

Bumdes dan KDMP: Kompetisi atau Kolaborasi?

Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) belakangan ini memunculkan pertanyaan tentang posisi Bumdes ke depan. Jika dilihat dari perspektif ekosistem bisnis desa, hubungan Bumdes dan KDMP diprediksi akan melalui empat tahap:

  1. Kompetisi — terjadi jika lini bisnis Bumdes dan KDMP sama persis

  2. Ko-eksistensi — keduanya berjalan sendiri-sendiri tanpa irisan

  3. Kolaborasi — terbentuk hubungan business-to-business (B2B)

  4. Integrasi — hasil akhir dari berbagai pola interaksi Bumdes dan KDMP

Kehadiran KDMP semestinya disambut baik karena berpotensi memperkaya, mendinamisasi, dan mengisi rantai yang selama ini hilang dalam ekosistem bisnis desa.

Integrasi Rantai Nilai dalam Ekosistem Bisnis Desa

Ekosistem bisnis desa yang kuat idealnya mengintegrasikan tiga rantai nilai utama:

  • Produksi — dijalankan oleh masyarakat dan kelompok masyarakat melalui pembibitan, penanaman, dan panen

  • Paska produksi — menjadi arena utama Bumdes sebagai wadah dan perantara, mencakup penampungan hingga pemrosesan awal, didukung layanan keuangan, logistik, dan pergudangan

  • Distribusi — melibatkan industri, BUMN, hingga pasar ekspor untuk pemrosesan lanjutan dan pemasaran produk

Model ini menegaskan posisi Bumdes bukan sekadar pelaku usaha, melainkan wadah yang menghubungkan seluruh rantai nilai di desa.

Dampaknya terhadap Peningkatan PADes

Model ekosistem bisnis desa relevan sebagai strategi peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). Melalui peningkatan kapasitas pengelola Bumdes (faktor internal) dan optimalisasi faktor eksternal, ekosistem ini mendorong peningkatan pendapatan sekaligus efisiensi biaya, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan keuntungan Bumdes dan PADes secara keseluruhan.

Evolusi Peran Bumdes: Menuju Gelombang Keempat

Peran Bumdes terus berkembang seiring waktu, tercatat dalam empat gelombang regulasi:

  1. Gelombang pertama (UU 32/2004) — Bumdes sebagai badan usaha sebangun dengan BUMD/BUMN

  2. Gelombang kedua (UU 6/2014) — Bumdes sebagai entitas lokal berbasis kearifan lokal

  3. Gelombang ketiga (UU 11/2020) — Bumdes sebagai badan hukum yang dapat bekerja sama dengan berbagai pihak

  4. Gelombang keempat (UU 3/2024) — Bumdes didorong menjadi orkestrator ekosistem bisnis desa

Pergeseran ini menunjukkan bahwa peran Bumdes terus meluas — dari sekadar unit usaha, menjadi penggerak sekaligus penghubung seluruh potensi ekonomi desa.

Kesimpulan

Membangun ekosistem bisnis desa bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak di tengah perubahan lanskap ekonomi global. Bumdes memiliki modal besar untuk mengambil peran sebagai orkestrator, namun hal ini menuntut perubahan mendasar dalam mindset, leadership, kemampuan manajerial, dan technical skills para pengelolanya.

Selama UU Desa masih berlaku, Bumdes akan tetap menjadi entitas strategis. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah Bumdes perlu berubah, tetapi seberapa cepat Bumdes bisa bertransformasi menjadi orkestrator ekosistem bisnis desa yang sehat dan membawa kesejahteraan bersama.

Menyelisik 4 Pilar BUMDes: Pondasi Kokoh Demi Keberlanjutan Usaha Desa

Menyelisik 4 Pilar BUMDes: Pondasi Kokoh Demi Keberlanjutan Usaha Desa

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah menjelma menjadi instrumen paling strategis dalam konsetrasi pembangunan ekonomi berbasis pedesaan. Diperkuat oleh payung hukum yang solid pasca-Undang-Undang Cipta Kerja yang menegaskan statusnya sebagai badan hukum, BUMDes dituntut untuk bergerak adaptif dan menghasilkan profit rill bagi Pendapatan Asli Desa (PADes).

Namun, mendirikan BUMDes tidak sama dengan mengelola toko kelontong. Lembaga ini mengemban misi ganda yang menantang: meraih keuntungan finansial (commercial value) sekaligus memberikan dampak sosial bagi masyarakat (social value). Agar kedua misi ini berjalan seimbang dan tidak roboh di tengah jalan, diperlukan pemahaman mendalam mengenai pilar BUMDes yang menjadi fondasi operasionalnya.

Apa saja komponen utama yang menyusun pilar BUMDes modern agar mampu bertransformasi menjadi korporasi desa yang tangguh? Berikut ulasan lengkapnya.


Membedah 4 Pilar BUMDes untuk Masa Depan Ekonomi Desa

Secara konseptual, keberhasilan dan keberlanjutan BUMDes ditopang oleh empat pilar utama yang saling terikat. Jika salah satu pilar ini rapuh, maka stabilitas kelembagaan dan bisnis desa akan terganggu.


1. Pilar Kelembagaan dan Legalitas (Institutional Pillar)

Pilar pertama berkaitan dengan kejelasan status hukum dan struktur organisasi. BUMDes wajib mendaftarkan legalitas badan hukumnya secara resmi melalui sistem Kemendesa PDTT.

  • Tata Kelola Jelas: Adanya pemisahan peran yang tegas antara Pemerintah Desa (sebagai penasihat/komisaris) dan jajaran direksi (sebagai operator/pengelola harian). Pemisahan ini krusial untuk menjaga independensi bisnis dari intervensi politik lokal.

  • Aturan Main Berbasis Musdes: Segala keputusan strategis, mulai dari AD/ART hingga pendirian unit usaha baru, harus dilegitimasi melalui forum tertinggi yaitu Musyawarah Desa (Musdes).


2. Pilar Sumber Daya Manusia dan Profesionalisme (Human Capital Pillar)

Mesin bisnis secanggih apa pun tidak akan berjalan tanpa adanya nakhoda yang kompeten. Pilar BUMDes yang satu ini menekankan pada kapasitas pengelola.


  • Rekrutmen Berbasis Kompetensi: Menggeser pola penunjukan pengurus yang bersifat "kekeluargaan" menjadi rekrutmen terbuka yang mengutamakan individu berjiwa wirausaha dan melek teknologi.

  • Peningkatan Kapasitas Berkala: Memberikan pelatihan manajemen risiko, penyusunan rencana bisnis (business plan), dan literasi digital secara berkelanjutan kepada pengurus.


3. Pilar Akuntabilitas dan Keuangan (Financial Pillar)

Sebagai lembaga yang mengelola modal publik (kekayaan desa yang dipisahkan dari Dana Desa), tata kelola keuangan adalah pertaruhan reputasi tertinggi.


  • Standardisasi Pembukuan: Mengadopsi sistem pencatatan keuangan standar nasional (SAK EMKM) dan meninggalkan pencatatan manual yang rentan terhadap risiko kesalahan input data.

  • Transparansi Publik: Menyajikan laporan posisi keuangan (neraca) dan laporan laba rugi secara berkala yang dapat diakses dengan mudah oleh warga desa, baik melalui papan informasi fisik maupun platform digital desa.


4. Pilar Konektivitas dan Kemitraan (Networking Pillar)

BUMDes tidak akan bisa berkembang menjadi industri skala besar jika memilih bergerak dalam isolasi. Pilar keempat ini menuntut pengelola untuk jeli membangun jaringan kerja sama dengan ekosistem luar.


  • Mitra Pentahelix: Menjalin kolaborasi dengan swasta sebagai rantai pasok industri, perbankan untuk akses permodalan yang meluas (bankable), serta akademisi atau perguruan tinggi untuk inovasi dan standardisasi produk lokal.


Baca Juga: Pentingnya Mewujudkan Manajemen BUMDes Profesional Melalui Standar Akuntansi yang Akurat (Internal link relevan)


Matriks Hubungan Antar-Pilar BUMDes

Untuk melihat bagaimana keempat pilar ini saling memengaruhi satu sama lain dalam roda bisnis desa, berikut visualisasinya:


Elemen Pilar

Fokus Utama

Output Nyata di Lapangan

Kelembagaan

Regulasi, SOP, Legalitas Badan Hukum.

Keputusan bisnis yang aman, berkekuatan hukum tetap, dan bebas intervensi.

SDM

Kompetensi, Jiwa Kewirausahaan, Etos Kerja.

Eksekusi strategi operasional yang inovatif dan tanggap pasar.

Keuangan

Aplikasi Akuntansi (SIA BUMDes), Transparansi.

Kepercayaan tinggi dari publik, perbankan, dan investor luar.

Konektivitas

Digital Marketing, Hubungan Industrial.

Perluasan pasar produk desa hingga menembus skala nasional.


Kesimpulan: Integrasi Pilar Menuju Kemandirian Desa

Membangun ekonomi dari pinggiran membutuhkan konsistensi dan pondasi tata kelola yang mapan. Keempat pilar BUMDes di atas bukan merupakan elemen terpisah, melainkan sebuah satu kesatuan ekosistem yang saling menguatkan.

Ketika pilar kelembagaannya taat hukum, SDM-nya kreatif dan profesional, keuangannya akuntabel, serta jaringannya meluas tanpa batas, maka BUMDes tidak hanya akan menjadi sekadar unit usaha musiman. Lembaga ini akan tumbuh menjadi pilar utama penyangga ekonomi desa yang tangguh, mandiri, dan benar-benar mampu membawa kesejahteraan rill bagi seluruh warga desa.

19 Maret 2024

Kemitraan Narasumber Biro Bermas DIY Peningkatan Kapasitas BUMKal - Kelurahan Maguwoharjo

28 Desember 2022

Kunjungan Sekolah Bumdes

26 Desember 2022

Pelatihan Revitalisasi BUM Desa Paska PP 11 Tahun 2022

21 Desember 2022

Kunjungan Sekolah Bumdes

19 Desember 2022

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan

Yuk, ikut jadi bagian dari perjalanan Bumdes.id

untuk membangun komunitas & layanan yang membantu menumbuhkan BUM Desa di seluruh Indonesia!
Join Komunitas