Rincian Data Bumdes.id
0 |
0 |
Total Data BUM Desa |
BUM Desa Rintisan |
|
*Bintang 1 - 2 |
|
0 |
0 |
Bumdes Berkembang |
BUM Desa Maju |
|
*Bintang 3 |
*Bintang 4 - 5 |
Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, Yogyakarta, Gorontalo, Jambi,
Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung,
Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua, Papua
Barat, Riau, Sulawesi
Barat, Sulawesi Tegah, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara
Profil BUM Desa Indonesia
Mereka adalah seluruh mitra yang berkolaborasi dengan dengan kami.
Nomor Registrasi: 34.04.13.2003.016
Jalan Parasamya No 44 Beran Lor Tridadi Sleman
Nomor Registrasi: 19.06.02.2011.003
jalan jendral sudirman, desa limbongan rt 07
Nomor Registrasi: 53.04.05.2003.015
Raikatar
Nomor Registrasi: 53.19.08.2009.001
TANGKUL
Nomor Registrasi: 33.01.07.2007.934
Jl.Masjid Baiturrahman RT.01 RW.08
Nomor Registrasi: 33.01.13.2013.046
Jl.Kantor Desa Karangreja
Periode: Juli 2024
Bumdes TV
Kumpulan video edukatif terkait peraturan dan isu terbaru Bumdes di Indonesia.
Bumdes.id mendampingi 25 BUM Desa se-Kabupaten Muara Enim untuk Studi Lapangan ke Kebun Ketahanan Pangan yang dikelola oleh BUM Desa Amarta Pandowoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dari Pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi SDM Pengurus BUM Desa Kabupaten Muara Enim yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim.
Program ketahanan pangan BUM Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan pemerintah melalui Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025, dengan pemberian alokasi 20% (dua puluh persen) dari dana desa diperuntukkan bagi ketahanan pangan desa.
Salah satu BUM Desa yang berhasil menerapkan program ini adalah BUM Desa Amarta Pandowoharjo, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Direktur BUM Desa Amarta, Agus Setyanta, menyampaikan bahwa program ketahanan pangan di Desa Pandowoharjo mulai dijalankan pada tahun 2025 sebagai mandat baru hasil musyawarah desa, dengan pengelolaan dana 20% Dana Desa yang dipercayakan kepada BUM Desa. Di Desa Pandowoharjo, program yang dijalankan tidak hanya berfokus pada budidaya tanaman seperti pepaya, jagung, bawang merah, ubi jalar, cabai, dan sayuran, tetapi juga membangun kawasan edukasi pertanian yang melibatkan Gapoktan, Kelompok Wanita Tani, serta petani milenial. Kolaborasi ini dimulai sejak tahap perencanaan melalui pembentukan tim kajian desa untuk menentukan jenis usaha sesuai potensi dan musim tanam.
Sejauh ini, BUM Desa Amarta telah berhasil melakukan panen melon dan sayuran masa tanam pendek seperti kangkung, sementara komoditas lain masih dalam tahap pertumbuhan. Meski menghadapi tantangan musim, program yang mulai berjalan pada pertengahan tahun ini dinilai telah memberikan manfaat dan menjadi pembelajaran berharga dalam pengelolaan unit usaha pangan desa.
Agus Setyanta mengajak para pengelola BUM Desa untuk berani mengambil peluang pengelolaan dana ketahanan pangan. Menurutnya, tantangan di lapangan dapat diatasi melalui kolaborasi dan pendampingan yang tepat, termasuk bekerja sama dengan lembaga pendamping seperti Bumdes.id.
Bumdes.id berkomitmen terus mendampingi BUM Desa dalam memperkuat kapasitas usaha sehingga kebijakan ketahanan pangan desa dapat memberikan dampak ekonomi dan sosial yang nyata bagi masyarakat.
Penulis : Ghulam
Editor : Diana Arta
Pada tanggal 27 November 2025, Bumdes.id menggelar acara Kick Off Program Sekolah Ketahanan Pangan (yang disingkat dengan Sekolah Ketapang). Kick Off menghadirkan beberapa narasumber seperti dari Kemendes PDT yakni Rafdinal, S.Sos, M.T, Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa Daerah Tertinggal serta Dosen FEB UMY & Founder Bumdes.id Dr. Rudy Suryanto.
Rafdinal, S.Sos., MT Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal, memberikan fokus utama pada Optimalisasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Swasembada Pangan. Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dilaksanakan dengan berbasis potensi lokal serta kerja sama Desa dan antar Desa, dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan Desa dan kawasan perdesaan.
Fokus penggunaan Dana Desa pada program ketahanan pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen). Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa, dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
Penggunaan Dana Desa diarahkan pada pengembangan komoditas pangan, penguatan unit usaha desa, serta mekanisme pelaksanaan melalui penyertaan modal BUM Desa, skema pembiayaan, rekening khusus, rencana usaha, dan pelaporan.
Kegiatan ketahanan pangan mencakup sektor hulu hingga hilir, dari budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan perikanan hingga pengolahan, distribusi, dan pemasaran. BUM Desa diposisikan sebagai agregator dan off-taker produk lokal yang mengonsolidasikan potensi desa, mengembangkan usaha, dan membuka akses pasar.
Sinergi antara BUM Desa dan Koperasi Desa Merah Putih menjadi dua mesin penggerak ekonomi desa yang perlu terus diperkuat.
Penulis : Subandi
Editor : Diana
Pada kegiatan Kick Off Program Sekolah Ketahanan Pangan tanggal 27 November 2025 yang diselenggarakan bumdes.id, Narasumber Dr. Rudy Suryanto menekankan pentingnya mejadikan BUM Desa sebagai mitra strategi dalam optimalisasi 20% (dua puluh persen) Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui sinergi dengan BUM Desa.
Menurut Dr. Rudy Suryanto, BUM Desa kini berada pada posisi strategis sebagai mitra pemerintah, terutama dalam agenda prioritas Presiden dan proyek strategis nasional. Ketahanan pangan menjadi fokus utama untuk mengurangi impor dan menjaga stabilitas harga. Karena itu, gerakan menanam perlu kembali diperkuat, dan program ini menjadi ujian bagi kesiapan BUM Desa. Jika model ini berhasil, peluang BUM Desa terlibat dalam program strategis lainnya akan semakin besar.
Program Ketahanan Pangan (Ketapang) telah menunjukkan berbagai hasil positif, mulai dari panen jagung hingga produksi telur ayam. Ini membuktikan bahwa pengelolaan melalui BUM Desa dan kemitraan merupakan model yang efektif. Meski demikian, BUM Desa tetap membutuhkan kolaborasi dengan Gapoktan, UMKM, petani, dan kelompok masyarakat. Tidak semua BUM Desa otomatis dapat menjadi mitra strategis, kapasitas dan tata kelola tetap menjadi syarat penting.
Selain ketahanan pangan, peluang besar lainnya mulai terbuka, seperti pengolahan sampah menjadi energi, program internet rakyat, dan integrasi Ketapang–KOPDES–MBG yang diprediksi menjadi agenda nasional pada 2026. Namun semua peluang tersebut menuntut BUM Desa yang legal, tertata, dan siap bermitra. Saat ini baru sekitar 40.000 BUM Desa yang berbadan hukum, sehingga percepatan legalitas menjadi keharusan.
Perubahan kebijakan melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 juga menuntut BUM Desa untuk lebih profesional, pengurus wajib bersertifikasi, BUM Desa harus menghasilkan keuntungan, dan model bisnisnya berbasis kemitraan. BUM Desa tidak boleh bekerja sendiri, tetapi menjadi wadah kolaborasi untuk berbagai sektor seperti wisata, persampahan, pasar desa, dan SPAMDes.
Agar dapat menjadi mitra strategis pemerintah, BUM Desa perlu menata kelembagaan, meningkatkan kompetensi SDM, memperkuat akuntabilitas, menerapkan pelatihan berbasis SKKNI, dan menjalankan SOP operasional secara konsisten. Dengan langkah tersebut, BUM Desa akan lebih siap memanfaatkan peluang dan berperan dalam transformasi pembangunan desa.
Penulis : Subandi
Editor : Diana Arta