PENDAMPINGAN BUM DESA
Pendampingan Tata Kelola Kelembagaan ini diberikan kepada BUMDES yang baru di bentuk atau BUMDES yang belum memiliki sertifikat badan hukum. Pendampingan dilaksanakan secara offline (luring) dan online (daring).
Pendampingan Tata Kelola Kelembagaan BUM Desa dilaksanakan secara Hybrid selama 3 bulan.
• Tahap 1 : Pra Pendampingan
• Tahap 2 : Pendampingan
• Tahap 3 : Paska Pendampingan
untuk mendaptkan biaya pendampingan secara lengkap silahkan kontak kami dibawah ini.
Ahmad Nur'aini
Direktur BUM Desa Cipta Karya Mandiri, Desa Blederan, Kab. Wonosobo, Prov. Jawa Tengah