Amanat Alokasi Dana Desa dalam Mendukung Ketahanan Pangan Desa
Rafdinal, S.Sos, M.T., Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal, Kemendes PDT menyampaikan Fokus Penggunaan Dana Desa untuk dukungan Program Ketahanan Pangan (Dok. Meravi.id)
Rafdinal, S.Sos, M.T., Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal, Kemendes PDT dalam Kick Off Program Sekolah Ketahanan Pangan yang diselenggarakan bumdes.id tanggal 27 November 2025 memberikan fokus utama pada aspek penganggaran Dana Desa sebesar 20% (dua puluh persen) untuk Ketahanan Pangan.
Pada aspek pendanaan, Permendes Nomor 2 Tahun 2024 mewajibkan alokasi minimal 20% (dua puluh persen) Dana Desa untuk ketahanan pangan, sementara perubahan mekanisme penyaluran melalui PMK 81/2025 menuntut penyesuaian agar tidak menghambat pelaksanaan program. Penggunaan Dana Desa diarahkan pada pengembangan komoditas pangan, penguatan unit usaha desa, serta mekanisme pelaksanaan melalui penyertaan modal BUM Desa, skema pembiayaan, rekening khusus, rencana usaha, dan pelaporan.
Potensi ini dapat lebih dioptimalkan jika memaksimalkan peran BUM Desa sebagai mitra strategis dalam pemberdayaan ketahanan pangan desa sebagaimana disampaikan Dosen FEB UMY dan Founder Bumdes.id, Dr. Rudy Suryanto dalam Kick Off Program Sekolah Ketapang.
Dosen FEB UMY dan Founde Bumdes.id, Dr. Rudy Suryanto menyampaikan Peluang BUMDES sebagai Mitra Strategis
(Dok. Meravi.id)
Angka 20% (dua puluh persen) dalam hal ketahanan pangan dapat juga dioptimalkan dengan ekosistem keuangan BUM Desa dan BUM Desa bersama yakni dengan memutar prinsip ekonomi sirkular, dimana desa menanam apa yang desa makan, dan makan apa yang desa tanam.
Dengan memutar keuangan pendanaan dari dana desa sebesar 20%, diharapkan dapat menjadi multiplier effect yakni dapat mengurangi angka kemiskinan di desa-desa.
Penulis : Subandi
