Menata Arah Usaha BUM Desa melalui Penyusunan Program Kerja
suasana coaching administrasi BUM Desa, Doc: Syncore Indonesia
Penyusunan Program Kerja Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan langkah strategis untuk menata arah usaha desa secara terencana. Dokumen ini menjadi pedoman operasional yang memuat evaluasi kinerja, sasaran usaha, strategi, serta rencana kegiatan tahunan. Dengan program kerja yang jelas, pengelolaan BUM Desa dapat berjalan tertib dan terukur sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Selain itu, program kerja berfungsi sebagai dasar legal dalam menjalankan usaha BUM Desa. Dokumen ini disusun secara partisipatif dan ditetapkan melalui musyawarah desa. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip tata kelola BUM Desa yang akuntabel dan transparan.
Tahap Persiapan dan Analisis Program Kerja BUM Desa
Tahapan awal Penyusunan Program Kerja BUM Desa dimulai dari evaluasi kinerja tahun sebelumnya. Pengurus menilai capaian usaha, kondisi keuangan, serta kapasitas sumber daya manusia. Evaluasi ini penting karena menjadi dasar pengambilan keputusan yang objektif.
Selanjutnya, dilakukan analisa potensi desa dan kebutuhan masyarakat. Aset desa, sumber daya lokal, serta peluang pasar diidentifikasi secara sederhana. Hasil pemetaan kemudian dianalisis menggunakan metode SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, threats) agar arah usaha lebih realistis dan berkelanjutan.
Penyusunan Draf Program Kerja BUM Desa
Berdasarkan hasil analisis, pelaksana operasional menyusun draf Program Kerja BUM Desa sesuai lampiran dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Draf ini memuat visi, misi, serta sasaran usaha tahunan. Struktur organisasi dan pembagian tugas juga ditetapkan agar operasional berjalan efektif.
Bagian penting lainnya adalah Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). RKA menjelaskan target usaha, strategi pelaksanaan, jadwal kegiatan, dan proyeksi keuangan. Dokumen ini juga dapat memuat rencana kerja sama dengan stakeholder serta kebutuhan legalitas usaha.
Pembahasan dan Pengesahan melalui Musyawarah Desa
Draf program kerja tidak langsung dilaksanakan, tetapi ditelaah oleh penasihat dan pengawas BUM Desa. Proses ini bertujuan memastikan kesesuaian rencana dengan regulasi dan kondisi desa. Dengan telaah tersebut, risiko kesalahan perencanaan dapat diminimalkan.
Hasil telaah kemudian dibahas dalam musyawarah desa. Forum ini menjadi ruang pengambilan keputusan bersama antara pemerintah desa dan masyarakat. Program kerja yang disepakati ditetapkan sebagai dokumen resmi Program Kerja BUM Desa.
Implementasi dan Pengawasan Program Kerja
Setelah disahkan, Program Kerja BUM Desa menjadi pedoman pelaksanaan usaha. Pelaksana operasional menjalankan kegiatan sesuai jadwal dan anggaran yang telah ditetapkan. Pelaksanaan dilakukan bertahap agar dapat menyesuaikan kondisi lapangan.
Pengawasan dilakukan oleh pengawas/dewan pengawas. Hasil pelaksanaan dilaporkan melalui forum musyawarah desa. Dengan sistem ini, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUM Desa dapat terjaga.
Jenis Usaha yang Dapat Direncanakan
Program kerja dapat mencakup berbagai jenis usaha desa. Usaha sosial seperti pengelolaan air minum dan persampahan sering menjadi prioritas. Selain itu, usaha perdagangan, penyewaan aset, jasa wisata, dan pengelolaan potensi lokal juga dapat dikembangkan.
Pemilihan jenis usaha harus disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan desa. Oleh karena itu, Penyusunan Program Kerja perlu dilakukan secara cermat agar usaha yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat ekonomi.
Penyusunan Program Kerja BUM Desa merupakan fondasi penting dalam menata arah usaha BUM Desa. Dokumen ini memastikan setiap kegiatan berjalan terencana, terukur, dan sesuai regulasi. Dengan program kerja yang matang, BUM Desa dapat dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Ke depan, pemerintah desa dan pengurus BUM Desa perlu rutin mengevaluasi program kerja. Langkah ini penting agar usaha terus berkembang dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.