Konsultasi Masalah BUM Desa Kamu Gratis!

Cek Sekarang!

Penguatan Kelembagaan BUM Desa Berkelanjutan

26 Feb 2026 | By bumdes.id | 37 views
Penguatan Kelembagaan BUM Desa Berkelanjutan

Musyawarah Desa Cibeusi tentang Penguatan BUM Desa, Sumber: Dokumentasi Syncore Indonesia


Kelembagaan BUM Desa menjadi fondasi utama dalam membangun kemandirian ekonomi desa. Tata kelola yang profesional meningkatkan kepercayaan publik dan keberlanjutan usaha.

Dasar Hukum Kelembagaan BUM Desa

Kelembagaan BUM Desa memiliki landasan hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 87 ayat (1) menyatakan: “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.” Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Pasal 1 angka (1) menyebutkan: “Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha.”

Regulasi tersebut menegaskan bahwa BUM Desa adalah badan hukum resmi. Status ini memberikan kepastian legal dan perlindungan usaha. Karena itu, struktur organisasi harus jelas dan akuntabel.

Struktur ideal memisahkan penasihat dan pelaksana operasional. Kepala desa bertindak sebagai penasihat. Pengelola menjalankan usaha secara profesional dan transparan.

Strategi Model Bisnis Adaptif dan Profesional

Penguatan Kelembagaan BUM Desa harus diiringi model bisnis adaptif. Identifikasi potensi lokal wajib berbasis data pasar. Analisis permintaan mengurangi risiko kerugian dan meningkatkan peluang laba.

Laporan World Bank tentang pembangunan pedesaan menegaskan pentingnya penguatan institusi lokal. Lembaga yang kuat meningkatkan ketahanan ekonomi komunitas. Temuan tersebut relevan dengan pengembangan usaha desa di Indonesia.

Perencanaan cash flow wajib dilakukan secara disiplin. Diversifikasi unit usaha memperkuat stabilitas pendapatan. Kemitraan dengan koperasi dan UMKM untuk memperluas akses pasar.

Transparansi laporan keuangan meningkatkan partisipasi masyarakat. Pengawasan internal mencegah konflik kepentingan. Sistem tata kelola yang baik menciptakan keberlanjutan usaha.

Integrasi Tata Kelola dan Keberlanjutan

Sinergi antara tata kelola dan model bisnis menentukan keberhasilan jangka panjang. Organisasi yang tertib tetapi tidak produktif akan stagnan. Sebaliknya, usaha tanpa tata kelola berisiko konflik dan kerugian.

Integrasi keduanya menciptakan sistem usaha yang efisien. Pendekatan ini menjaga keberlanjutan lintas kepemimpinan desa. Partisipasi masyarakat memperkuat legitimasi kelembagaan.

Kelembagaan BUM Desa yang profesional memastikan usaha desa berjalan stabil dan legal. Regulasi nasional telah memberi dasar hukum kuat melalui UU Desa dan PP 11/2021. Implementasi yang konsisten menentukan keberhasilan nyata.

Pemerintah desa perlu melakukan evaluasi kelembagaan secara berkala. Pengelola wajib menyusun model bisnis berbasis data pasar. Langkah konkret ini memperkuat kemandirian dan keberlanjutan ekonomi desa.